Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Pengakuan Pelaku Penggal Siswa SD: Korban Ditebas saat Belajar, Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Pelaku melancarkan aksinya saat korban saat sedang belajar kelompok bersama teman-temannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fakta dan Pengakuan Pelaku Penggal Siswa SD: Korban Ditebas saat Belajar, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
grid.id
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditangkap polisi lantaran memenggal kepala siswa SD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Peristiwa tersebut membuat gempar warga di lokasi.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban saat sedang belajar kelompok bersama teman-temannya.

Diketahui, pelaku juga pernah tersandung kasus pembunuhan.

1. Korban Sedang Belajar Kelompok

ILUSTRASI
ILUSTRASI (capture video)

Kasus pembunuhan yang terjadi pada RR (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah bermula dari belajar bersama dengan dua orang temannya.

RR saat itu sedang bermain sambil belajar bersama dua temannya KK (8) dan KH (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad.

Berita Rekomendasi

Ahmad tiba-tiba mengamuk dan langsung menebaskan parang tanpa sarung kepada bocah yang sedang belajar.

Tebasan itu mengenai RR hingga mengakibatkan leher dan badan terputus.

Dari hasil olah TKP, RR ditebas dalam posisi duduk pada pukul 12.00 Wita.

Bahkan, di dekat mayat RR masih ada buku dan pulpen.

KK dan KH yang melihat kejadian tersebut langsung lari.

KK yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.

2. Polisi Mengamankan Barang Bukti

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.

"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.

3. Pelaku Pernah Membunuh Kakak Kandung

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.

Mengingat riwayat Ahmad yang mengalami gangguan jiwa.

Apalagi, kasus Ahmad membunuh bukan kali pertama dilakukannya.

Pasalnya, beberapa tahun lalu. Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur.

Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin.

Sehingga membuat sang kakak meninggal seketika. Kasus tersebut jugatak bisa diproses.

Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.

4. Kasus Serupa

Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.

Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.

 Tangisan Pemilik Usaha Pecah Saat Pembongkaran Lapak Arang di Cilincing

 Tolak Kenaikan Iuran, Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS

 Julio Banuelos Siapkan Taktik Terbaik Lawan Bali United, Persija Waspadai Kehebatan Stefano Lilipaly

Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.

“Kasusnya bukan pertama kali. Jadi penderita gangguan jiwa ini harusnya terdata agar kita semua lebih waspada,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).

Ia berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi.

Apalagi, tersangka tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena persoalan kejiwaan. (Raras Cahyaning Hapsari)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Kronologi Lengkap Pria Penggal Kepala Anak SD, Pelaku Ternyata Pernah Membunuh Sebelumnya

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas