Supir Bus Rosalia Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 8 Orang
Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia sebagai tersangka dalam kecelakaan truk tangki dengan bus penumpang Rosalia di Jalan Lintas Tengah, Lampung.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia sebagai tersangka dalam kecelakaan truk tangki dengan bus penumpang Rosalia di Jalan Lintas Tengah, Kampung Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Polisi menetapkan Amin Saifudin (48) sopir bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan 8 orang.
Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro mengatakan, sopir yang diperiksa sudah naik statusnya jadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari berbagai bukti permulaan yang kami temukan, memang ada kelalaian dan kealpaan dari sopir tersebut," kata Andy Siswantoro pada Rabu (18/9/2019).
• Kronologi Tewasnya Siswa SMP karena Berkelahi dengan Temannya, Duel di Tengah Jalan
Tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Setelah penetapan tersangka, sopir bus tersebut langsung ditahan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir bus tersebut tidak sedang dalam kondisi mengantuk, karena baru ganti shift dengan sesama sopir, sekitar 2 jam sebelum kejadian.
Saat dilakukan tes urin, sopir bus tersebut tidak dalam pengaruh obat.
"Selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan berulangkali sampaikan rasa penyesalannya," kata Andy.
• Kasus Balita Tewas Makan Nasgor Kakak yang Dibawa dari Sekolah, Orangtua Ikhlas Tak Lapor Polisi
Menurut Andy, sopir yang merupakan warga asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu juga mengaku hampir tiap minggu melintasi lokasi kejadian.