Viral Video dan Foto Syur Wanita yang Diduga PNS di Jawa Barat, Begini Tanggapan Pemprov
Viral Video dan Foto Syur Wanita yang Diduga PNS di Jawa Barat, Begini Tanggapan Pemprov
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
Viral Video dan Foto Syur Wanita yang Diduga PNS di Jawa Barat, Begini Tanggapan Pemprov
TRIBUNNEWS.COM - Video dan foto syur seorang wanita yang menggenakan pakaian seragam ASN atau PNS ini ramai diperbincangan dimedia sosial.
Dalam video tersebut tampak seorang wanita yang menggunakan seragam PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Tak hanya di Twitter, foto dan video syur wanita tersebut juga tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Termasuk di beberapa grup percakapan WhatsApp, sejumlah orang membicarakan foto dan video syur itu.
Videonya berdurasi 2,19 menit, sementara fotonya ada empat yang tersebar.
Baca: Beredar Foto dan Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar dalam Mobil, Polda Jabar Beri Penjelasan
Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Dicegah Bepergian Keluar Negeri
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah telah menanggapi tersebarnya foto dan video syur itu.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami foto dan video yang terlanjur tersebar tersebut.
Karena itu, Hermansyah belum dapat memastikan, apakah perempuan yang beradegan tak senonoh di video dan foto syur itu adalah PNS Pemprov Jabar atau bukan.
Namun, dia mengatakan, logo yang berada di seragam yang dikenakan perempuan tersebut memang mirip dengan logo Pemprov Jabar.
"Iya memang itu logonya yah seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, jika terbukti perempuan yang ada di video dan foto syur itu adalah PNS Pemprov Jabar, tentu saja akan diberi sanksi.
Sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan yang diperbuatnya.
Sekali lagi, Hermansyah menekankan, pihaknya perlu waktu untuk pendalaman.
Namun, bukan tidak mungkin juga perempuan itu sebenarnya bukan PNS atau ASN.
Baca: Pasca Kalah Lawan Bali United, Jakmania Teriakkan Julio Out
Baca: Mantan Suami Meisya Siregar Meninggal Sehari Setelah Bebi Romeo Menengok, Sempat Kirim Pesan Pilu
Sebelumnya, lanjut Hermansyah, sempat ada kasus serupa, di mana ada seorang perempuan mengenakan pakaian seperti seragam PNS dan berpose tak senonoh.
"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah di cek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Polda Jabar akan mendalami terlebih dahulu video dan foto syur itu.
Pasalnya, beredarnya foto dan video syur perempuan berkerudung dan berseragam PNS Pemprov Jabar itu menyangkut undang-undang ITE.
Karena itu, Samudi juga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Nanti kami dalami dulu ya," katanya.
"Ya, nanti kami telusuri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Gadai SK Anggota DPRD Bekasi dan Jakarta, Pinjam Uang hingga Rp 1 Miliar, Demi Bayar Utang Pileg
Baca: Aplikasi Cicil Jadi Pemenang Kompetisi VEI 2019 di Indonesia
Video Mesum di Bandung
Dilansir dari Tribun Jabar, Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt. Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).
"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji."
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya. Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Baca: Gebby Vesta Blak-blakan Akui Dirinya Transgender, Menangis Ungkap Alasan 19 Tahun Sembunyikan Fakta
Baca: Baru Dipasang, Accu Sollar Cell Lampu Penerangan Jalan di Kelapa Lima, Kupang Dicuri
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia difollow oleh akun Instagram mengatasnamakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya diprivate. Saya kan follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Daji pun kini meringkuk di ruang tahanan, selagi sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diunggah Lewat 3 Akun di Medsos, Video Mesum Bandung Urung Viral karena Korban Segera Melapor, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/21/diunggah-lewat-3-akun-di-medsos-video-mesum-bandung-urung-viral-karena-korban-segera-melapor.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)