Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi
Mahfud MD menegaskan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa lagi diperdebatkan.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa dipermasalahkan.
Pada tayangan Headline News Metro TV, Kamis (19/9/2019), Mahfud menyebut revisi tersebut sudah disepakati bersama sehingga tidak bisa diperdebatkan.
"Revisi Undang-undang KPK sudah disahkan itu sudah given, sekarang tidak bisa diperdebatkan lagi karena sudah disahkan," kata Mahfud.
Namun di sisi lain, Mahfud juga memberikan alternatif bagi pihak-pihak yang merasa tak puas dengan pengesahan revisi UU KPK.
Pihak lain bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak puas, jalur hukumnya masih bisa ke MK," kata Mahfud.
"Tetapi kalau proses politiknya di mana hukum itu merupakan produk kesepakatan politik, itu sudah selesai," lanjutnya.
"Karena yang berwenang menetapkan kesepakatan ini sebagai hukum dari presiden dan DPR, itu selesai," pungkas Mahfud.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Jika tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK, Jansen Sitindaon mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.