Pergoki Suami Bersama Selingkuhan, Perempuan Kecamatan Ilir Timur Malah Dianiaya
Begitu kepergok, AG dan MR terlibat percekcokan bahkan kepala MR dipukul hingga memar dan benjol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perempuan berinisal MR ini benar-benar tidak menyangka, memergoki suaminya bersama perempuan lain.
Selain hatinya teriris, ia juga dianiaya oleh suaminya itu.
"Saya dipukul suami waktu pergoki dia berduaan sama perempuan lain," kata MR (46) kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Jumat (20/9/2019).
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat ia mendapati suaminya, AG (46) berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah kos di Jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Bukit pada Jumat (20/9/2019) pagi pukul 04.30 WIB.
Begitu kepergok, AG dan MR terlibat percekcokan bahkan kepala MR dipukul hingga memar dan benjol.
Tidak terima disakiti hati dan fisik, MR warga Jalan Rama Kasih, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, melaporkan suaminya ke Polresta Palembang Palembang.
Baca: Usai Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Keluarganya, Mahasiswa 19 Tahun di Palembang Bunuh Diri
"Saya sakit, sudah ketahuan sama perempuan lain, malah pukul istrinya sendiri," ucap MR.
MR menuturkan, ia sudah lama curiga pada suaminya yang diduga memiliki wanita idaman lain.
MR lalu membuntuti suaminya AG ke rumah kos tersebut.
"Di kosan itulah saya mendapatkan dia (AG) sedang berduaan dengan wanita lain," ujarnya.
Meski mengaku telah menjalin biduk rumah tangga selama 23 tahun, MR mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan suaminya.
"Saya sakit hati dengan suami saya, sehingga tekad saya sudah bulat membawa permasalahan ini ke jalur hukum agar dia (AG) mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap MR dengan nada kesal.
Baca: Sebelum Gantung Diri, Akmal Sempat Minta Dicium Istri
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta, Palembang Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Untuk tindak pidananya sendiri kita akan menggunakan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PPA," kata Hermanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri di Palembang Pergoki Suami Berduaan di Kamar Kos Malah Dipukuli, Padahal Sudah 23 Tahun Nikah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.