Algojo Ditegur Karena Cambukannya Sempat Mengenai Leher Tarmizi, Terdakwa Kasus Khalwat
Tak disengaja cambukan pertama algojo mengenai leher Tarmizi. Namun tidak ada sanksi hanya berupa teguran untuk algojo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Pasangan non muhrim dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).
Keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan khalwat itu yakni Tarmizi Risyad (41) dan Rusmiah Ismail (41) diketahui masing-masing sudah memiliki suami dan istri.
"Sebelum eksekusi keduanya sudah menjalani tahanan 16 hari dengan eksekusi 10 kali cambuk, karena dipotong masa tahanan terdakwa dicambuk sebanyak 9 kali," kata Jaksa Penutut Umum Kejari Lhokseumawe Muhammad Doni Sidiq.
Terlihat di lokasi, Tarmizi pada cambuk pertama mengalami kesakitan lantaran cambuk yang diayunkan oleh algojo sempat mengenai lehernya.
Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos
Akibatnya eksekusi sempat terhenti. Selanjutnya, eksekusi berjalan lancar meskipun terdakwa menahan rasa sakit.
Doni Sidiq menjelaskan, dalam aturan tidak boleh mengenai kepala, tapi itu tidak sengaja dilakukan.
Namun tidak ada sanksi hanya berupa teguran untuk algojo.
Terkait kejadian itu, sambung Doni, algojo akan mendapat arahan dari pimpinan.
"Jika dilihat posisi cambuk sudah benar, namun kesalahan dilakukan itu tidak sengaja," katanya. (Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Non Muhrim Dicambuk, Sempat Terhenti karena Kena Leher"