Wanita Pemeran Video Mesum Bisa Dijerat Pasal Perzinahan Jika Dilaporkan Sang Suami
Suami dari perempuan berinisial Rj--pemeran dalam video mesum--harus melaporkan istrinya ke polisi agar Rj bisa diproses secara hukum.
Editor: Dewi Agustina
Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.
"Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).
Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.
"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.
Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.
Baca: Diduga Akibat Ponsel Meledak, 129 Rumah di Jatinegara Terbakar
Wibawa Pemprov Tercoreng
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan Pemprov Jabar telah menelusuri temuan di media sosial, mengenai foto perempuan yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar yang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.
Uu mengatakan pihaknya pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk bergerak menelusuri sosok perempuan tersebut supaya diketahui apakah benar merupakan PNS Pemprov Jabar seperti yang tersirat pada seragam yang dikenakannya dalam foto tersebut.
"Jangan dibiarkan, jejak digital ini sangat bahaya. Terlepas benar atau tidaknya," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (19/9/2019).
Wibawa instansi Pemprov Jabar, kata Uu, secara tidak langsung tercoreng akibat foto tersebut.
Oleh karena itu, penelusuran sosok perempuan tersebut akan dilakukan sampai diketahui jelas.
"Kalau sudah jelas orangnya, benar atau tidaknya, minta dihapus atau sebagainya agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Uu pun meminta siapapun untuk tidak menyebarluaskan foto atau media berbau pornografi manapun karena akan berhadapan dengan masalah hukum.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto syur seorang wanita yang sedang menggunakan seragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sosial media.
Pada foto tersebut wanita sedang berada di sebuah mobil.
Dilihat secara dekat, pada fotonya wanita tersebut menggunakan seragam dengan logo yang mirip lambang Pemprov Jabar di bagian lengan kirinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengatakan akan mendalami foto yang telanjur tersebar itu.
"Kami akan dalami terlebih dahulu terkait beredarnya foto itu," kata Hermansyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/9/2019).
Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi
Saat ini pihaknya belum bisa memastikan wanita yang berada di foto tersebut adalah seorang ASN Pemprov Jabar atau bukan.
Akan tetapi, Hermansyah membenarkan bahwa logo yang berada di foto tersebut mirip dengan logo Pemprov Jabar.
"Iya memang itu logonya yah seperti itu," ucapnya.
Dia menegaskan jika terbukti wanita yang ada di foto tersebut adalah ASN maka akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tindakan yang diperbuatnya tersebut.
Namun untuk membuktikan wanita yang wajahnya ditutupi dengan emoticon stiker adalah seorang ASN, Hermasyah meminta waktu untuk pendalaman.
Hermansyah juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika wanita tersebut bukan ASN dan hanya mencari sensasi saja.
Sebab dia mengaku bahwa sempat ada kasus seperti itu, seorang wanita yang menggunakan pakaian seperti seragam ASN namun difoto tidak senonoh.
"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah dicek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya. (Mega Nugraha)