Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Penggelapan, Begini Kata Kapolresta
Beredar kabar mantan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan.
Editor: Sugiyarto
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (23/9/2019), Fajar diperiksa secara intensif di ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Saat waktu azan Magrib tiba, Fajrun pun keluar untuk menuju ke masjid.
Namun saat hendak dimintai tanggapan terkait pemeriksaannya, Fajrun enggan berkomentar.
"Sama Handoko saja ya," katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Fajrun, Ahmad Handoko, mengatakan, terkait status apakah kliennya bakal ditahan untuk bisa konfirmasi kepada penyidik.
"Kalau masalah status bisa konfirmasi kepada penyidik, apakah dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Kalaupun memang Fajrun ditahan hari ini, maka itu kewenangan penyidik.
"Dan kami hormati. Tapi untuk langkah selanjutnya, saya akan koordinasi dengan Fajar dan keluarga, bagaimana langkah selanjutnya. Apakah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan akan kami bicarakan," terangnya.
Disinggung soal materi pemeriksaan, Handoko mengaku hanya seputar rangkaian peristiwa yang dituduhkan ke kliennya.
Soal janji beberapa proyek seperti yang dikabarkan, Handoko belum bisa berkomentar banyak.
"Kalau itu saya gak tahu. Karena yang saya tahu sebatas laporan yang saat ini diproses," bebernya.
Ditanya apakah uang hasil penggelapan dinikmati sendiri atau bersama, Handoko juga belum bisa berkomentar.
"Kalau masalah itu masuk dalam materi, saya belum bisa komentar. Bisa ditanya ke penyidik. Yang jelas Bang Fajar sudah memberikan keterangannya dan sudah masuk ke BAP selaku tersangka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi, Begini Kata Kapolresta, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/23/breaking-news-mantan-gubernur-lampung-dikabarkan-diperiksa-polisi-begini-kata-kapolresta?page=all.