Ini Aktivitas Pemkot Bogor Menyongsong Penyelenggaraan 4th AP-CAT Summit
Besok, 25 dan 26 September 2019, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AP-CAT Summit. (Asia Pacific Cities Aliance for Tobaco Control and
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Besok, 25 dan 26 September 2019, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AP-CAT Summit. (Asia Pacific Cities Aliance for Tobaco Control and Prevention on Noncommunicable Diseases Summit). Kegiatan ini merupakan pertemuan antara pemerintah kota-kota dan lembaga pemerintah di wilayah Asia Pasifik yang mendukung gerakan kontrol dan pembatasan terhadap konsumsi rokok.
Penyelenggaraan ini merupakan yang keempat kalinya, setelah yang terakhir berlangsung di Singapura. Pertemuan kali ini direncanakan dihadiri oleh delegasi 81 pemerintah kota dan lembaga pemerintah dari 12 negara, termasuk pemerintah kota di dalam negeri.
Pada pertemuan nanti tidak hanya dibahas soal kontrol terhadap tembakau tetapi juga tentang bahaya penyakit tidak menular.
Dalam menyambut acara tersebut, pada Sabtu, 21 September 2019 kemarin telah berlangsung deklarasi Smoke Free Generation, Smoke Free Runner dan Say No To Soft Drink di Lapangan Sempur.
Walikota Bogor, Bima Arya seusai acara tersebut mengatakan, kegiatan ini untuk menunjukan konsistensi Pemerintah Kota Bogor terhadap upaya menyelamatkan generasi penerus masyarakat Kota Bogor dari pola hidup yang tidak sehat, seperti halnya merokok.
Baca: 6 Hotel Murah Bogor Dekat Stasiun, Tarif Mulai Rp 130 Ribuan
Sikap Pemerintah Kota Bogor terhadap pembatasan kebiasaan merokok dan pengurangan polusi asap rokok sudah ditunjukan sejak 10 tahun yang lalu. Waktu itu terbit Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Perda ini selanjutnya disempurnakan dengan memasukan ketentuan tentang penggunaan vafe dan shisa, yang tergolong sebagai jenis kegiatan merokok serta perluasan wilayah bebas asap rokok..
Tidak hanya mengatur perihal pembatasan kawasan merokok, konsistensi Pemerintah Kota Bogor juga ditunjukan dengan adanya larangan pemasangan reklame produk rokok. Ketentuan itu tertuang di dalam Perda No.1 Tahun 2015. Sejak itulah di wilayah Kota Bogor tidak ada lagi billboard iklan rokok ataupun iklan rokok dalam bentuk lainnya.
Begitu juga dengan kegiatan sponsorship untuk berbagai kegiatan yang berlangsung di Kota Bogor. Perusahaan rokok tidak lagi diperbolehkan menjadi sponsornya. Ketentuan itu dituangkan di dalam Perda No.10 tahun 2018. Sementara itu display produk rokok di supermarket besar dan kecil, tidak lagi ditampilkan secara terbuka.
Baca: 5 Tempat Wisata Dekat Stasiun Bogor Ini Bisa Dicapai dengan Jalan Kaki
Peraturan daerah terkait KTR tidak sebatas hanya menjadi peraturan, karena penegakan hukumnya juga dilakukan. Berbagai inspeksi dan penertiban relame rokok telah dilakukan. Bahkan sudah berulang kali dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan, bagi perokok yang tertangkap dan terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perda KTR.
Smoke Free Generation, Smoke Free Runner dan Say No To Soft Drink di Lapangan Sempur, Sabtu (21/9).
Sebuah survey yang dilakukan pada tahun 2017, memberikan gambaran bahwa memang tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR masih rendah, terutama di tempat kerja dan sarana olahraga. Namun di kalangan pengelola retail modern, tingkat kepatuhan mereka relatif sudah tinggi mencapai 82,7% dan 96,3% pengelolaa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan terkait KTR.
Baca: Bima Arya Minta Penataan Suryakencana Disosialisasikan dengan Warga Sekitar
Kenyataan ini telah mendorong lahirnya kerjasama dengan komunitas dan elemen masyarakat dalam upaya terus mengkampanyekan gerakan anti rokok. Di antaranya kampanye seperti #suaratanparokok dan #angkotanparokok, juga kampanye #teuhayangrokok.
Atas berbagai kebijakan dan upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kota Bogor mendapatkan penghargaan dari Kementrian Kesehatan RI. Tahun 2017 diperoleh penghargaan Pastika Parama, penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi KTR dan melaksanakan aturan dengan baik.Tahun 2018 diperoleh penghargaan Pastika Away Pariwara, sebuah penghargaan atas kepemilikan perda KTR, implementasinya serta kebijakan tentang larangan reklame dan display rokok.
Bahkan pada tahun 2019,badan kesehatan dunia, WHO telah pula memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bogor. Penghargaan lain diperoleh dalam bentuk penghormatan dengan dipilih dan diangkatnya Wali Kota Bogor sebagai Ketua AP-CAT.
Diharapkan penyelenggaraan konferensi AP-CAT keempat ini akan semakin menumbuhkan kesadaran dan kemauan warga masyarakat Kota Bogor untuk mengurangi dan mengendalikan kebiasaan merokok. Sebab berbagai upaya untuk itu, terbukti telah mendapatkan dukungan banyak phak.
Opini masyarakat internasional pun sama, bahwa merokok dan asap rokok adalah sesuatu yang berpengaruh buruk bagi kehidupan manusia. (*)