Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Fauzi Tewas di Tangan Mantan Pacar Calon Istrinya, Pelaku Tertangkap Setelah 8 Tahun Buron

Setelah 8 tahun, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan Briptu Fauzi Yurizal akhirnya ditangkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu Fauzi Tewas di Tangan Mantan Pacar Calon Istrinya, Pelaku Tertangkap Setelah 8 Tahun Buron
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019). Tribun Lampung/Syamsir Alam 

Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.

Pengakuan kedua pelaku, untuk menghindari perburuan polisi, Zaldi dan Arwan kemudian berganti nama dan identitas.

Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi. Sementara, Zaldi menjadi Sugeng Laksono.

Mengaku Sakit Hati

Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.

Pelaku mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan korban.

Arwan menjelaskan, ia yang merebut pistol korban lalu menembak sebanyak dua kali ke perut korban.

Baca: KPK Periksa Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

Berita Rekomendasi

Setelah itu, ia menyuruh sang adik melarikan diri ke Metro.

"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyuwangi, Jawa Timur, lalu kemudian ke Cilacap," kata pelaku Arwan, Senin (23/9/2019).

Palsukan Identitas

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Baca: Alasan Mengharukan Maia Estianty Mantap Tak Mau Miliki Keturunan, Turuti Permintaan Irwan Mussry

Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Lihat Langsung Calon Suaminya Dibunuh di Lampung, Pelakunya Mantan Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas