Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Pembunuh Bocah Ternyata Sudah 2 Bulan Menjalani Hubungan Inses dengan Dua Putranya

Nasriadi mengatakan, SR, RG dan anak SR, RS yang juga tersangka pembunuhan NP, sering melakukan inses bertiga saat suami SR tidak berada di rumah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu Pembunuh Bocah Ternyata Sudah 2 Bulan Menjalani Hubungan Inses dengan Dua Putranya
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin 

Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Dua Anggota DPR Bersaksi di Sidang Bowo Sidik

Setelah diinterogasi, RS sebelum merudapaksa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.

Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.

Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

Ibu dan dua anaknya ditangkap polisi karena membunuh balita berusia 5 tahun di Sukabumi.
Ibu dan dua anaknya ditangkap polisi karena membunuh balita berusia 5 tahun di Sukabumi. (Kolase TribunJabar.id)

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

Berita Rekomendasi

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.

Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun

Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca: Berkunjung ke Negeri di Atas Awan? Jangan Lupa Cicipi 3 Kuliner Khas Lebak Ini

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur, tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019)
Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) (KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas