Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi 2 Remaja Perkosa & Bunuh Adik Angkat: 'Digilir' dan Dicekik, Lanjut Bersetubuh dengan Ibu

Berikut kronologi dua remaja yang memperkosa dan membunuh adik angkat: 'digilir' bergantian kemudian dicekik, dan lanjut bersetubuh dengan ibu.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi 2 Remaja Perkosa & Bunuh Adik Angkat: 'Digilir' dan Dicekik, Lanjut Bersetubuh dengan Ibu
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019). 

Dalam keadaan berduka, SR sempat berbincang dengan Kompas.com di Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin, Minggu malam.

"Iya, ini jenazah anak saya. Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya. Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," kata SR alias Yuyu saat ditanya Kompas.com di RSUD R Syamsudin, Minggu (22/9/2019) malam.

Dia mengaku sempat mencari dan akan melaporkan ke polisi karena hingga Minggu siang anaknya tidak ada di rumah dan ditunggu-tunggu tidak pulang.

Hingga akhirnya diketahui anak angkatnya ditemukan meninggal di Sungai Cimandiri.

Dia mengakui bila anak perempuannya yang meninggal ini merupakan anak angkat.

Almarhumah NP ini sudah diangkat sebagai anak sejak usia dua tahun.

Di rumahnya, ia mengatakan, tinggal bersama suami dan dua anak laki-laki.

Berita Rekomendasi

"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," aku SR yang berlinang air mata.

Ancaman Hukuman Penjara

Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Anak yang Perkosa dan Bunuh Bocah 5 Tahun Sering Berhubungan Seksual Sedarah", "Ibu dan Kakak Angkat yang Perkosa dan Bunuh Bocah 5 Tahun Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun" dan "Ibu Angkat yang Bunuh Bocah 5 Tahun Sempat Antar Jenazah Anak ke RS"
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas