Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir, Polisi Hanya Dapatkan Sepeda Motor Hingga Uang Rp 300 Ribu

Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir, Polisi Hanya Dapatkan Sepeda Motor Hingga Uang Rp 300 Ribu
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sejumlah orang yang diduga melakukan judi sabung ayam, lari terbirit-birit begitu mengetahui kedatangan Anggota Polsek Buay Bahuga. 

"Hasilnya didapatkan sepeda motor dan beberapa ekor ayam yang ditinggal para pelaku di lokasi kejadian. Namun, karena mengetahui lebih dulu, para pelaku langsung berhamburan dan berhasil melarikan diri," kata Edy Saputra, Minggu (1/9/2019).

Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (31/8/2019).
Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (31/8/2019). (Istimewa)

Saat ini, barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan sepuluh ekor ayam dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di Tanggamus

Polsek Semaka menyita alat perjudian sabung ayam dan tiga sepeda motor dari Dusun Poncol, Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

Menurut Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, semula anggotanya melakukan patroli sore. Lantas polisi menerima informasi adanya judi sabung ayam.

"Sampai di TKP, para penjudi telah melarikan diri meninggalkan beberapa alat perjudian dan sepeda motor," kata Muji.

Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam bangkok, empat sarung (wadah) ayam, jam dinding, serta sepeda motor Kawasaki KLX B 3883 SPP, Honda Absolut Revo B 6453 ESI, dan Yamaha Vega ZR tanpa pelat.

Baca: Ketua BEM UI: Pemerintah dan Oposisi Sama Saja, Dua-duanya Ngawur Mau Sahkan RKUHP

Berita Rekomendasi

"Seluruh barang bukti sementara kami amankan di Polsek Semaka. Para pelaku sedang kami lakukan penyelidikan," tambah Muji.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu menggerebek arena judi sabung ayam di Talang Sirum KM. 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/3/2019).

Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil menangkap satupun orang yang terlibat dalam perjudian itu.

Petugas hanya berhasil menyita barang bukti, seperti empat ekor ayam jago dan satu set dadu berikut lapaknya dan uang Rp 24.000.

Bekas bulu ayam pada kegiatan judi sabung ayam.
Bekas bulu ayam pada kegiatan judi sabung ayam. (Humas Polres Tana Toraja)

Selain itu, Petugas juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam.

Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Yuda Wiranegara membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Namun, pihaknya tidak mendapatkan pelaku judi sabung ayam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas