Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencuri, Remaja Ini Malah Meninggalkan Golok, Sandal Jepit dan Pisau di Rumah Korban

Ardi (18) warga Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berhasil dibekuk

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mencuri, Remaja Ini Malah Meninggalkan Golok, Sandal Jepit dan Pisau di Rumah Korban
istimewa
Alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian yang tertinggal di rumah korban 

TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Ardi (18) warga Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berhasil dibekuk oleh unit reskrim Polsek Bojong.

Pelaku dbekuk setelah terlibat pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah salah satu warga di Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang terjadi beberapa hari lalu, Minggu (15/9/2019).

Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan penangkapan pelaku sendiri atas dasar laporan dari korbannya yang merupakan seorang guru. 

"Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan barang-barang pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian seperti pisau, golok dan sandal jepit," kata Iptu Akrom kepada Tribunjateng.com, Rabu, (25/9/2019).

Baca: Pemakzulan Trump: Catatan percakapan telepon pastikan presiden AS mendesak Ukraina selidiki Biden

Baca: BMKG: Gempa 6,8 Guncang Ambon dan 5,0 di Labuan Bajo Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Baca: Kemendikbud Imbau Pemda Agar Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa

Menurutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku berhasil menggondol barang korban seperti handphone merk OPPO seri Neo7 dan uang tunai Rp. 1,1 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Iptu Akrom menambahkan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara. (Dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencuri Ceroboh, Ardi Ditangkap Polisi Gara-gara Pisau, Golok, dan Sandal Tertinggal di Rumah 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas