Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI, Begini Respons Keluarga Vera Oktaria

Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI, Begini Respons Keluarga Vera Oktaria
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP saat sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).

Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH lalu mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Baca: Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," kata majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur setelah melakukan pembunuhan.

Prada DP pun menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima keluarga korban.

Baca: Pemprov DKI Minta Polisi Rehabilitasi Nama Baiknya Soal Tuduhan Ambulans Bawa Batu

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Dua Pemain Absen, Ini 4 Kandidat Pemain Sayap Kiri Persib Vs Arema FC

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

Sementara itu, Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun di hatinya masih terasa ada ganjalan.

Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun, sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," katanya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim Bilang Prada DP Keji Seperti Membunuh Binatang, Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas