Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Sumbar
Tiga mahasiswa itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum mahasiswa ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat (Sumatera Barat). Aksi tersebut dilakukan saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019).
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?
Baca: Mobil Mewah Melaju Beriringan dengan Demonstran di Surabaya Viral, Ini Tanggapan Pengemudinya
Baca: TERKINI Kabar Gempa di Ambon: 484 Gempa Susulan Hingga 25.000 Warga Mengungsi
"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Onny menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 13 demonstran terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar itu.
"Ada 13 orang yang sudah kami periksa. Tiga diantaranya sudah menjadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang sebagai tersangka.
TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi memeriksa 12 mahasiswa lainnya.
Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sehingga total sudah menjadi 3 tersangka.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar