Fakta Ibu Kandung Tenggelamkan Bayi di Cianjur: Teringat Suami Selingkuh hingga Begini Kronologinya
Fakta Ibu Kandung Tenggelamkan Bayi di Cianjur: Teringat Suami Selingkuh hingga Begini Kronologinya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
Fakta Ibu Kandung Tenggelamkan Bayi di Cianjur: Teringat Suami Selingkuh hingga Begini Kronologinya
TRIBUNNEWS.COM - YN (20) seorang ibu di Cianjur tega membunuh bayinya yang baru berusia tiga bulan.
YN tega membunuh sang buah hati dengan cara menenggelamkan di bak mandi.
Entah apa yang merasuki YN, warga Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur berpikiran melakukan hal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Polres Cianjur, YN terbukti membiarkan bayinya yang masih berusia tiga bulan itu mengambang di bak mandi
Baca: Sepinya Makam Ade Irma Suryani, Putri AH Nasution yang Gugur dalam Peristiwa G30S
Baca: Massa dari Kalangan Pelajar Mulai Bergerak Untuk Mendekati Gedung DPR RI
Berikutt kumpulan fakta terkait kasus ibu tenggelamkan bayinya di Cianjur yang telah berhasil dirangkum oleh Tribunnews.com
1. Kronologi
Dikutip dari Tribun Jabar, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menuturkan kronologi dari peristiwa yang membuat geger masyarakat Cianjur tersebut.
Awalnya, YN sedang memandikan bayi malangnya itu.
Layaknya bayi pada umumnya, bayi tersebut menangis terus-menerus.
Mendengar anaknya menangis terus-menerus, YN merasa kesal lantaran sang anak tak kunjung diam.
Ia yang pada awalnya hendak memandikan bayinya, kemudian melakukan perbuatan yang tak pantas untuk ditiru.
YN memasukkan bayinya ke dalam bak mandi yang sudah penuh terisi air.
Bak mandi itu kira-kira berkedalaman satu meter.
Bayi tersebut ditinggalkan YN dalam posisi telentang.
"Lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Cianjur saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).
Baca: Digeser dari Wakil Ketua DPR, Fadli Ibaratkan Strategi Sepakbola
Baca: Seorang Ibu di Cianjur Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam Karena Kesal Suami Selingkuh
2. Teringat sang suami selingkuh
Saat melakukan aksinya yang hendak menenggelamkan sang buah hati, YN mengakui jika dirinya sempat teringat kelakuan sang suami, DR.
DR disebut telah selingkuh saat YN mengandung berumur tujuh bulan.
Hal tersebut membuat kekesalan YN memuncak sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca: Dipicu Rasa Kesal, Ibu Muda di Cianjur Biarkan Bayinya Tenggelam Hingga Tewas di Bak Mandi
Baca: TRIBUNNEWSWIKI - G30S - Kronologi Peristiwa 1 Oktober 1965 Pukul 12.00 hingga 15.00 WIB
3. Ditemukan sang nenek
Penemuan bayi tersebut berawal dari perasaan tidak enak dari Mae, nenek dari bayi tersebut.
Mae yang tak lain juga ibu dari YN ini memutuskan untuk segera kembali pulang setelah pergi ke kebun.
Mae ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk rumah.
Sekitar pukul 09.30 WIB ia terkejut melihat keadaan sang cucu.
Saat melihat ke dalam bak, ia melihat bayi tersebut sudah dalam posisi telengkup.
"Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka," ujar Kapolres.
Kemudian ia mengangkat bayi itu dan memeluknya.
Tanggisan Mae langsung pecah.
Baca: Ngaku Alami Penyakit Ini di Depan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Berat Badan Turun 2,5 Kg dalam 2 Hari
Baca: Pasutri Asal Lampung Ini Pasrah Digelandang Polisi Setelah Kepergok Bawa Sabu
4. Pengakuan suami
DR, suami dari YN juga turut diperiksa tim penyidik Polres Cianjur.
Ia menyesal, kini harus kehilangan dua orang yang disayanginya.
Istrinya terancam dipenjara, sementara itu anaknya meninggal dunia.
"Saya harus kehilangan dua orang yang saya sayangi," ujar DR kepada penyidik.
Baca: Tengkorak Manusia Terbungkus Karung Ditemukan Dari Dalam Sumur Tua di Labuhanbatu, Ini Kronologinya
Baca: Massa dari Kalangan Pelajar Mulai Bergerak Untuk Mendekati Gedung DPR RI
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)