Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pemilik Kulit Harimau yang Diamankan Polres Aceh Utara

Polisi mengamankan tas yang didalamnya berisi kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak harimau

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengakuan Pemilik  Kulit Harimau yang Diamankan Polres Aceh Utara
Serambinews.com
Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara masih melakukan pemeriksaan kasus perdagangan satwa yang dilindungi  berupa harimau yang sudah mati.

Polisi berhasil meringkus lima tersangka dan satu kabur.

Diberitakan sebelumnya, lima pria yang diduga terlibat perdagangan satwa yang dilindungi tersebut, Jumat (27/9/2019) diringkus polisi di kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Mereka adalah AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik, sedangkan empat lainnya sebagai perantara yaitu MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara, kemudian AB (40) dan IR (30), keduanya warga Aceh Tamiang.

Polisi mengamankan tas yang di dalamnya berisi sejumlah barang-bukti di antaranya, kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak harimau, tulang, dan lima kumis.

Baca: Warga Mestong Digegerkan Kemuculan Harimau Besar di Perkebunan Sawit

AM kepada Serambinews.com menyebutkan dirinya mendapat informasi dari warga kulit harimau dibeli dengan harga mahal.

Berita Rekomendasi

Kemudian dirinya hendak menjualnya dengan harga Rp 70 juta kepada penampung melalui perantara.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau harimau hewan yang dilindungi.  

“Dengar-dengar informasi dari warga dibeli dengan harga mahal, kemudian saya mencari orang yang mau bersedia menampungnya. Kemudian setelah mendapat nomor handphone, lalu saya menanyakan hal tersebut, setelah mereka mau menampung,” ujar AM.

Pria asal timur itu juga menyebutkan dirinya sejak setahun yang lalu sering memburu rusa dengan cara memasang perangkap di kawasan Hutan Sarah Raja Pante Bidari Kecamatan Aceh Timur. Namun, ternyata bukan hanya rusa yang terkena perangkap, tapi juga harimau.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Pengakuan Pemilik Kulit Harimau yang Akan Dijual ke Medan


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas