Cabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Pijat Kaki, Oknum Kepala Sekolah SD Terancam 15 Tahun Penjara
SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Victor mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Polres Sumba Timur tidak main-main dalam penanganan kasus tersebut.
Penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi pihak Kepolisian sehingga, tidak main-main.
Baca: Taiwan: Jembatan ambruk, tiga WNI meninggal dunia terjebak reruntuhan
Menurut Victor, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan negara kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada yang rentan terhadap pemerkosaan khususnya pemerkosaan anak ini merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.
Ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur selama tahun 2019.
Pihak Polres Sumba Timur juga sudah sering melakukan imbauan dan sosialisasi tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memberikan info kepada Polri apabila ada diduga terjadi kekerasan terhadap anak ataupun bullying di lingkungan sekolah," kata Victor.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cuma Imbalan Rp 2.000, Oknum Kepsek Menyuruh Pijat Kaki Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur