Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Mengaji di Samarinda Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Kasus ini terkuak setelah salah satu orangtua korban berinisial AM (8) melaporkan anaknya yang dicabuli ke polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Guru Mengaji di Samarinda Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polisi tangkap seorang guru mengaji berinisial MD (29) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Polisi menduga MD telah mencabuli empat muridnya.

Baca: Menurut Media China, Tindakan Polisi Hong Kong Tembak Demonstran adalah Sah dan Pantas

Kasus ini terkuak setelah salah satu orangtua korban berinisial AM (8) melaporkan anaknya yang dicabuli ke polisi.

Perbuatan itu diketahui saat AM yang masih duduk di kelas tiga SD merasa sakit di kemaluannya.

Orangtua AM kemudian membujuk korban menceritakan apa yang terjadi.

AM mengaku dicabuli MD.

Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Palaran pada  16 September.

Berita Rekomendasi

"Sehari setelah laporan masuk, petugas langsung menahan pelaku. Bukti yang kita himpun mengarah ke pelaku," ujar Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers, di Samarinda, Kamis (3/10/2019).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku melakukan hal yang sama ke tiga korban lain.

Namun, hingga kini belum ada laporan lain yang masuk ke Polsek.

Pelaku melancarkan aksinya sejak empat bulan terakhir dengan memegang kemaluan korban saat hendak ngaji.

Tiba petang para murid berkumpul di rumahnya.

Sebagian besar siswanya adalah anak perempuan usia 7-8 tahun.

"Anak-anak muridnya diajarkan satu-satu, mereka semua antre. Saat sedang ajarkan satu murid, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantre, enggak sampai disetubuhi," ujar Nur.

Hasil visum salah satu korban yang dicabuli, AM menguatkan aksi pelaku.

Terdapat luka lecet pada alat kelamin korban.

Awalnya, pelaku sempat mengelak perbuatannya.

Tapi, akhirnya ia mengakui setelah bukti kuat mengarah ke pelaku.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Dua Pekan Operasi Nila, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Puluhan Tersangka dan Ribuan Gram Narkoba

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi baru satu yang melapor," kata Nur.

Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas