Jual Ruko Rp 1,32 Miliar, Nenek Rogayah Malah Terima Cek Kosong
Transaksi jual beli ruko di kawasan Kecamatan Ilir Timur I Palembang menyebabkan RA Rogayah (74) mengalami kerugian Rp 1,283 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Transaksi jual beli ruko di kawasan Kecamatan Ilir Timur I Palembang menyebabkan RA Rogayah (74) mengalami kerugian Rp 1,283 miliar lebih atau Rp 1.283.634.000.
Korban yang beralamat di Lorong Himalayah 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu menjual ruko miliknya kepada WY (35) warga Jalan Segaran 14 Ilir Palembang.
Belakangan korban baru tersadar telah menjadi korban penipuan, karena cek yang diberikan oleh WY untuk pembayaran atas ruko yang dijual korban itu ternyata tidak ada dananya, alias cek kosong.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Kolbi (44), keluarga korban RA Rogayah.
Kolbi yang beralamat di Jalan Kebun Bunga, Lorong Seroja II, Sukarami Palembang itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (2/10/2019).
Kepada petugas piket pengaduan, Kolbi mengatakan dirinya masih keluarga dengan korban, sehingga korban meminta tolong kepadanya untuk melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan WY (35) warga Jalan Segaran 14 Ilir Palembang.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2019: Banjarmasin Hujan Petir Siang Hari
Peristiwa itu menurut Kolbi terjadi saat korban (RA Rogayah) dan pelaku (WY) sepakat melakukan transaksi jual beli ruko di Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Korban dan pelaku sepakat harganya Rp 1,32 miliar.
"Setelah kesepakatan itu, korban langsung memberikan surat menyurat toko tersebut kepada WY di Kantor Notaris Ida Kumala Dewi di Jalan Perindustrian II Kompleks Sukarami Indah Blok C Palembang," katanya.
Kemudian WY membayar transaksi jual beli ruko itu dengan cara mengangsur.
"Awalnya WY memberikan uang tunai kepada korban Rp 36.366.000, kemudian angsuran berikutnya pelaku memberikan cek bank BCA kepada korban," kata Kolbi kepada petugas SPKT.
Namun ketika RA Rogayah hendak mencairkan cek yang diberikan oleh WY itu, ternyata petugas bank BCA mengatakan tidak ada dananya alias cek kosong.
Baca: Kasus Kabut Asap, Bareskrim Polri Periksa Bupati Pelalawan Hari Ini
"Karena itulah kasus ini dilaporkan ke Polresta Palembang ini, dan saya diminta oleh korban (RA Rogayah) melapor ke SPKT ini dengan harapan kasus penipuan cek kosong dan penggelapan dokumen ruko milik korban itu dapat diproses secara hukum," katanya.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam hal transaksi jual beli ruko.
"Laporannya akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polresta Palembang. Bila terbukti, terlapor (pelaku) dapat dikenakan dua pasal sekaligus yakin 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara," tandasnya. (diw)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jual Ruko, Nenek Rogayah Terima Cek Kosong