Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengamankan 85 ekor satwa liar yang dilindungi di Maluku Utara.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar kembali mengamankan 85 ekor satwa dilindungi di Maluku Utara.

Operasi ini dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua pada 1 Oktober 2019 lalu.

Hal ini diketahui melalui unggahan media sosial @gakkum_klhk yang dipublikasikan pada Rabu (02/10/2019).

Bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berinisial IU (34), AS (29), IS (40) dan RW (58).

"KLHK mengamankan 85 Ekor Satwa Dilindungi Di Maluku Utara
#KerjaBersama
#StopWildlifeCrime
#SaveWildlifeNow

Ternate, 1 Oktober 2019.

Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019 mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun)," tulis akun @gakkum_klhk.

Berita Rekomendasi

Dalam pengamanan ini tim gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya berupa satwa liar yang dilidungi sebanyak 85 ekor yang terdiri dari:

49 ekor Kasturi Ternate,

15 ekor Kakatua Putih,

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas