KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengamankan 85 ekor satwa liar yang dilindungi di Maluku Utara.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar kembali mengamankan 85 ekor satwa dilindungi di Maluku Utara.
Operasi ini dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua pada 1 Oktober 2019 lalu.
Hal ini diketahui melalui unggahan media sosial @gakkum_klhk yang dipublikasikan pada Rabu (02/10/2019).
Bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berinisial IU (34), AS (29), IS (40) dan RW (58).
"KLHK mengamankan 85 Ekor Satwa Dilindungi Di Maluku Utara
#KerjaBersama
#StopWildlifeCrime
#SaveWildlifeNow
Ternate, 1 Oktober 2019.
Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019 mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun)," tulis akun @gakkum_klhk.
Dalam pengamanan ini tim gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya berupa satwa liar yang dilidungi sebanyak 85 ekor yang terdiri dari:
49 ekor Kasturi Ternate,
15 ekor Kakatua Putih,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.