Pria Paruh Baya Ancam Bunuh Istri, Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Saudara
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Minahasa, saat pelaku bersembunyi di kediaman saudaranya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terduga pelaku Djonie alias DR (56) warga Desa Batu Jaga VI, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minut, diringkus di Kabupaten Minahasa diamankan tim Ditreskrimum Polda Sulut
Penangkapan ini atas permintaan bantuan Polsek Likupang di Desa Rinegetan Atas, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id, kronologis kejadian, pada Kamis 29 Agustus 2019, Dr selesai menghadiri acara lomba lari estafet dan berselesih paham dengan istrinya Oltje Takahindangen.
DR melakukan pemukulan terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri, dan mengancam akan membunuh korban.
Baca: VIRAL VIDEO 30 Detik Cewek Manado Tanpa Busana, Kapolda Sulut Sebut Soal Sosok yang Sebarkan Video
Setelah itu DR langsung melarikan diri dan bersembunyi di Desa Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, hingga diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sulut.
Katim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya Sik mengatakan, penangkapan dilakukan di Kabupaten Minahasa, saat pelaku bersembunyi di kediaman saudaranya.
"Sudah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polsek Likupang," kata Batara.
Pelaku terjerat dalam UU 23 Thn 2004 ttg PKDRT Pasal 44 (1) dan Pasal 351 (1).(fer)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi