Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Samarinda Ditangkap Polisi Dilaporkan Telah Mencabuli 4 Muridnya yang Masih SD

- Seorang guru ngaji asal Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MD (29) tega mencabuli empat muridnya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Ngaji di Samarinda Ditangkap Polisi Dilaporkan Telah Mencabuli 4 Muridnya yang Masih SD
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang guru ngaji asal Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MD (29) tega mencabuli empat muridnya yang masih duduk di sekolah dasar.

Kasus ini terungkap bermula ketika seorang korban, AM (8) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, mengeluh kepada orang tuanya karena rasa sakit di kemaluannya.

Orangtua AM kemudian membujuk korban menceritakan apa yang terjadi. AM mengaku dicabuli MD

Kemudian keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Palaran pada 16 September.

"Sehari setelah laporan masuk, petugas langsung menahan pelaku. Bukti yang kami himpun mengarah ke pelaku," ujar Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers, di Samarinda, Kamis (3/10/2019).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan hal yang sama ke tiga korban lain. Namun, hingga kini belum ada laporan lain yang masuk ke Polsek.

Pelaku melancarkan aksinya sejak empat bulan terakhir dengan memegang kemaluan korban saat hendak ngaji.

BERITA REKOMENDASI

Tiba petang para murid berkumpul di rumahnya. Sebagian besar siswanya adalah anak perempuan usia 7-8 tahun.

"Anak-anak muridnya diajarkan satu-satu, mereka semua antre. Saat sedang ajarkan satu murid, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantre, enggak sampai disetubuhi," ujar Nur.

Hasil visum salah satu korban yang dicabuli, AM menguatkan aksi pelaku. Terdapat luka lecet pada alat kelamin korban. Awalnya, pelaku sempat mengelak perbuatannya.

Tapi, akhirnya ia mengakui setelah bukti kuat mengarah ke pelaku.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi baru satu yang melapor," kata Nur.

Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas