Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Yusaini dilaporkan selingkuh dengan Naz dan laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) 

Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas