Terlibat Pembunuhan Berencana, Chusen Divonis 15 Tahun
Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2019), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Chusen dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Chusen membunuh Hoo Sigit Pramono (58) dan menganiaya istri korban, Dian Indah Permatasari (57) warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 No. B6- B7 Denpasar.
Putusan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Polisi Beri Uang Duka Rp 10 Juta Kepada Keluarga Maulana yang Meninggal Saat Demo di DPR
Baca: Keran Impor Tekstil Dibuka,188 Pabrik Garmen di Jabar Bangkrut dan 68 Ribu Buruh di-PHK
Baca: Inilah Sosok Ely, Guru di Lubuklinggau yang Tewas Dijambret Setelah Mengantar Sang Anak
Sebelumnya, Jaksa Dina K Sitepu menuntut Chusen dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, baik dari terdakwa diwakili tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Dian Indah Permatasari yang merupakan istri korban Hoo Sigit Pramono, kehilangan tulang punggung keluarga, dan saksi Indah mengalami patah lengan kanan.
"Begitu ya, saudara divonis 15 tahun, sudah dikurangi dari tuntutan jaksa dan ancaman hukuman berat karena perbuatan saudara ini masuk pembunuhan berencana, dan penganiyaan yang mengakibat luka berat," kata Hakim Ketua Putra Atmaja.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu terdakwa kesal kepada korban, lantaran upahnya sebanyak Rp 9 juta belum dibayarkan oleh korban, Hoo Sigit Pramono.
Beberapa kali terdakwa menagih hingga mendatangi rumah korban, namun tetap juga belum diberikan.
Itu lah yang membuat terdakwa kesal.
Paginya sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa pamit untuk pulang kampung ke Jombang ke istrinya, Anik Susilowati.
Mengendarai motor, terdakwa bukannya pulang kampung, melainkan ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.
Di perjalanan, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum kunjung dibayar, dan timbul niat berencana membunuh Hoo Sigit Pramono.
Ketika melintas di Jalan Gunung Soputan, terdakwa melihat proyek dan di sana dia meminjam pisau di rumah bedeng yang ditempati Sarmadi.
Di sana terdakwa juga mengasah bambu hingga runcing.
Sarmadi sempat menegur terdakwa supaya tidak memakai pisaunya untuk meruncingi bambu.
Namun terdakwa tetap meruncingi bambu, lalu menuju rumah korban.
Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa sempat mengambil rumput untuk dipakai menutupi pisaunya agar tidak kelihatan.
Sekitar 10 meter dari rumah korban, terdakwa memarkir motor.
Dengan penuh emosi, terdakwa menggedor pintu gerbang rumah korban.
Korban yang saat itu tengah tertidur pun bangun karena kerasnya gedoran pintu yang dilakukan terdakwa.
Korban Hoo Sigit Pramono pun keluar.
Namun saat korban membuka pintu, tanpa ampun terdakwa langsung menghajar korban.
Menusuk perut korban sebanyak dua kali.
Korban sempat mencabut pisaunya yang nancap di perutnya, hingga gagangnya lepas dan jatuh di keset.
Terdakwa yang melihat korban masih hidup, lalu mengambil bambu dan dipakai menghajar korban kembali, hingga korban tak berdaya.
Dengan kondisi tersungkur, bangunlah istri korban Dian Intan Permatasari.
Terdakwa sempat sembunyi, dan Dian segera minta tolong dan merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi.
Saat itulah pelaku keluar dan menghajar Dian dengan bambu.
Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang.
Para tetangga yang datang kemudian menangkap terdakwa.
Namun terdakwa mengancam.
Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RSUP Sanglah.
Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara