Datang Dari Jakarta, Dua Orang Ini Duduga Akan Mengedarkan Uang Palsu di Cirebon
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, kedua pelaku berinisial M (52) dan S (43)
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reseser Kriminal Polres Cirebon Kota meringkus dua pengedar uang palsu.
Keduanya ditangkap di hotel di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, kedua pelaku berinisial M (52) dan S (43).
"Mereka warga Jakarta, dan diamankan pada Minggu (6/10/2019) dini hari kira-kira pukul 01.00 WIB," ujar AKBP Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (7/10/2019).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara diduga kedua pelaku datang ke Cirebon untuk mengedarkan uang palsu itu.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Baca: Tampil di Synchronize Fest, Sheila On 7 Pamit Pulang ke Jogja
Baca: Irak Rusuh: Polisi Tembaki Demonstran, Lebih dari 100 Orang Tewas
Baca: Kesaksian Tetangga Saat Menantu Elvy Sukaesih Tertangkap Lagi, Wajah Polisi yang Meringkus Dikenali
Di antaranya, ratusan lembar uang palsu dan plakat atau master untuk mencetak uang palsu tersebut.
Para pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasusnya masih kami dalami, pelaku sedang diperiksa," kata Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP.
Para pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Pria Asal Jakarta Ditangkap di Cirebon, Sengaja Datang untuk Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu