Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Cambuk

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Pria Dijatuhi Hukuman Cambuk
alkhalifah
ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk.

Hukuman dijatuhkan usai keluarnya putusan dari pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).

Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril.

Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.

Baca: Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.

Berita Rekomendasi

TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, amanah undang-undang atau qanun Aceh.

"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas