Empat Pria Dijatuhi Hukuman Cambuk
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk.
Hukuman dijatuhkan usai keluarnya putusan dari pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).
Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril.
Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.
Baca: Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.
TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, amanah undang-undang atau qanun Aceh.
"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk