Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar
Diantaranya, Sulastri selaku Kepala Seksi Paud, Drs. Muh Iksan selaku Staf Paud, dan Masdar selaku staf di pengawas TK Bone.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polda Sulsel menetapkan istri Wabup Bone Erniati, sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (7/10/2019).
Erniati ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Erniati bersama tiga tersangka lain.
"Iya, soal kasus penggunaan dana alokasi khusus BOP Paud," ungkap Direskrimsus, Kombes Yudhiawan, Senin (7/10/2019).
Baca: 3 Zodiak Ini Akan Alami Hari-hari yang Berat Sepanjang Minggu 7-13 Oktober 2019, Kamu Termasuk?
Baca: Ditunggu Tak Muncul, Suami Kaget Lihat Kondisi Istrinya di Kamar Bareng Mertua
Baca: Milomir Seslija Sebut Arema FC Punya Pemain Fantastis di Sosok Gelandang Ini
Baca: Genjot Pariwisata, Arab Saudi Rangkul Pasangan Belum Menikah
Selain Erniati, Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone, tiga tersangka lainnya juga staf Dinas Pendidikan Bone.
Diantaranya, Sulastri selaku Kepala Seksi Paud, Drs. Muh Iksan selaku Staf Paud, dan Masdar selaku staf di pengawas TK Bone.
Kata Yudhiawan, keempat tersangka ini ditetapkan karena korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD.
Dengan anggaran bersumber dari APBN 2017 dan 2018, untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Bone.
"Jadi kerugian keuangan negara kasus ini berdasarkan hasil audit tim BPKP, sebesar Rp 4.916.305.000," jelas Yudhiawan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Istri Wabup Bone jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Paud,