Mustakim Tertipu Rp 43 Juta Gara-gara Pesan Bawang Murah Via Facebook
Mustakim BHL kehilangan uang Rp 43 juta hanya gara-gara tergiur harga bawang murah di halaman Facebook atas nama Dwiyanto Hendra Setyawan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mustakim BHL warga Jalan Demak Lorong Sama Rasa 2, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring kehilangan uang Rp 43 juta hanya gara-gara tergiur harga bawang murah di halaman Facebook atas nama Dwiyanto Hendra Setyawan (25).
Tak terima menjadi korban penipuan, Mustakim melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (8/10/2019).
Terjadinya tindak pidana penipuan ini berawal saat pelapor melihat media sosial (medsos) Facebook Dwiyanto, dimana di akun tersebut harga bawang yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan di pasaran.
Baca: Sosok Pria dalam Video Syur Bebby Fey Rival Atta Halilintar yang Viral Diungkap: Banyak Hoax Lagi
"Kemudian kami saling bertukar nomor, sehingga saya tertarik dan berlanjut saling Whatsapp," ungkapnya.
Lantas terjadilah kesepakatan harga sebesar Rp 45 juta untuk pemesanan bawang tersebut.
Sehingga pada Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 11.01, korban mentransfer uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI yang berada di Jalan A Yani, Kecamatan SU II Palembang.
"Saya lantas mentransferkan ke rekening di nomor rekening 0789035898 bank BNI sebanyak tiga kali dengan total Rp 43 juta," ungkapnya.
Namun usai ditransfernya uang sesuai dengan perjanjian, terlapor terus mengundur pengiriman hingga kini bawang yang telah dipesan tak kunjung datang.
Baca: Kronologis Guru Honorer Tewas Dibunuh Tetangga Saat Sang Suami Bekerja di Papua
"Tak kunjung mendapatkan kepastian saya mencoba menghubungi terlapor tapi nomornya beberapa hari terakhir ini tidak bisa dihubungi sehingga saya melaporkan kejadian ini," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya kejadian penipuan yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, pelakunya bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Palembang Ini Tergiur Beli Bawang Murah di Facebook, Pesanan tak Datang, Uang Rp43 Juta Raib