Overstay di Riau, Seorang WNA Asal Inggris Dideportasi
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, John Henry William D’Anger akan segera menjalani deportasi, atau pemulangan ke negara asal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, John Henry William D’Anger akan segera menjalani deportasi, atau pemulangan ke negara asal dari Indonesia.
Rencananya, deportasi yang akan dilakukan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, dilaksanakan pada Selasa (8/10/2019) hari ini.
Bule itu akan dideportasi karena masa izin tinggalnya sudah habis di Indonesia, atau overstay.
"Perkaranya dia overstay, melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Kalau dia tidak lebih dari 60 hari, dia dikenakan denda, per hari Rp 1 juta. Tapi karena dia tidak sanggup, makanya dia dikenakan tindakan keimigrasian, dideportasi," kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Senin (6/10/2019).
Junior menerangkan, John Henry merupakan hasil penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, John Henry William D’Anger masuk wilayah Indonesia secara resmi melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019.
Baca: Gaji Anggota DPRD Tak Cukup Membiayai 4 Istri, Andi Sukma Serius Bertarung di Pilkada Luwu Utara
Artinya, John Henry William D’Anger berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang dimiliki (Overstay), lebih kurang selama 28 hari.
Dia diwajibkan untuk membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia diamankan pada 8 September 2019, setelah ada laporan dari masyarakat.
Dia dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Setelah diserahkan ke Rudenim Pekanbaru kata Junior, pihaknya langsung membuat laporan atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Baca: Viral Video Detik-detik Cita Citata Turun Panggung dan Kabur, Ngambek Dimaki-maki Saat Gladi Resik
"Kita juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap Warga Negara Inggris tersebut," papar Junior.
Rudenim Pekanbaru juga sudah berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris.
Guna menyatakan bahwa satu orang deteni tersebut telah ditempatkan di ruang isolasi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sejak tanggal 13 September 2019, dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul WNA Asal Inggris di Riau akan Dideportasi Rudenim Pekanbaru, Ini Sebabnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.