Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anak Gadis di Kalimantan Disetubuhi Ayah Kandung dan Pamannya

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Anak Gadis di Kalimantan Disetubuhi Ayah Kandung dan Pamannya
ibtimes.co.in
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memperkosa anaknya saat berumur 16 tahun berkali-kali hingga hamil.

S memperkosa anaknya sejak 2017.

Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.

Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Baca: Kronologi Gadis Cianjur Diculik di Rumahnya dan Disetubuhi 3 Pria Lalu Dijual di Jakarta

Baca: Dibekap dan Akan Diperkosa Oleh Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Pelaku Kecut

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.

BERITA TERKAIT

Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.

Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memperkosa korban.

Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.

Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.

Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.

Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.

Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru.

Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas