Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coba Menculik Bocah di Tasikmalaya, Lelaki Ini Jadi Tersangka

Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan pria berinisial AL (28) sebagai tersangka penculikan anak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Coba Menculik Bocah di Tasikmalaya, Lelaki Ini Jadi Tersangka
Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
AL (28) pria asal Tasikmalaya ditetapkan tersangka penculikan anak berumur lima tahun oleh Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/10/2019).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan pria berinisial AL (28) sebagai tersangka penculikan anak.

Tersangka AL diketahui menculik seorang anak berumur lima tahun berinisial Y di dekat tempat tinggal korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya terus memeriksa tersangka dan mendalami keterangan para saksi.

"Motif masih didalami. Tapi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terus kita periksa," kata Dadang, Rabu (9/10/2019).

Sampai sekarang telah diperiksa tiga saksi dalam kasus tersebut.

Terkait motif, pihaknya masih terus mendalami dan menggali keterangan dari tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap warga ketika didapati membawa korban pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

Baca: Fadli Zon: Kalau Ditanya, Saya Maunya Oposisi, Tapi . . .

Baca: Nur Asia Uno Tidak Akan Maju Pilkada Tangsel, Apa Kata Sandiaga Uno?

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Kamis 10 Oktober 2019 Cancer Sakit Kepala, Scorpio Sakit Punggung

Berita Rekomendasi

Tersangka tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.

Bocah perempuan berumur lima tahun berinisal Y asal Gang Layungsari, RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menjadi korban penculikan tersangka saat korban akan berangkat ke sekolah.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka akan dikenai Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara. (Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan AL sebagai Tersangka Penculikan Anak di Tasikmalaya",

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas