Duh, Jaringan Prostitusi Ini Tawarkan PSK Layaknya Penjual Jajanan Keliling
Kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi internasional di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi di Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Di jaringan prostitusi tersebut, sejumlah korban direkrut tersangka untuk dijadikan pekerja seks komersial dan lady boy.
Para pekerja seks komersial tersebut dieksploitasi secara seksual.
Tujuannya, agar tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi bisnis haram tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menuturkan kronologi pengungkapan jaringan prostitusi internasional tersebut.
Baca: Gadis yang Dicabuli Ayah & Teman Ayahnya Lalu Hamil 2 Bulan Dipukuli jika Menolak, Kini Alami Trauma
Baca: Penyesalan Gisella Anastasia Setelah Cerai dari Gading Marten: Gempi Rindu Tidur Bertiga
Baca: Syahrini dan Ayu Dewi Masih Berteman Baik Meski Tak Lagi Pernah Terlihat Bersama, Lihat Buktinya
Baca: Menteri BUMN Serahkan Bantuan Broadband Learning Center dan Sambungan Elektrifikasi
Baca: Maia Estianty Ungkit Momen Kehilangan Al-El-Dul di Depan Peserta Indonesian Idol, Berpesan Menohok
Awalnya, anggota Satreskrim melakukan pengintaian.
Hingga akhirnya, didapati bagaimana jaringan prositusi itu beroperasi.
Rupanya, beberapa mobil berkeliling di sekitar vila di wilayah Kota Bunga Cipanas.
Para pelaku menawarkan para PSK dan lady boy ke wisatawan di mobil itu.
Di dalam mobil tersebut, ada yang bertugas sebagai sopir, ada juga yang bertugas melakukan negosiasi dengan WNA.
Para PSK dan ladyboy itu memang ditawarkan melalui mobil yang berkeliling, persis seperti jajanan tahu bulat keliling yang populer di Bandung dan kota-kota sekitarnya.
Hingga akhirnya, dilakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda.
"Setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Juang Andi, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2019) sore.
Dalam foto-foto yang diterima TribunJabar.id, para pelaku bisnis prostitusi internasional itu tampak masih muda.
Mereka mengenakan seragam biru bertuliskan "Tahanan Polres Cianjur".
Saat digelandang ke kantor polisi, mereka hanya bisa menunduk.
Wajahnya ditutupi menggunakan tangan dan masker.
Tentu saja, terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.
Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.
Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.
Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
Prostitusi Rumahan di Tasikmalaya
Seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan praktik prostitusi yang dijalankan TS diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019).
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra. (Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Jasa PSK dan Ladyboy yang Ditawarkan Pakai Mobil Keliling Siga Tahu Bulat