Kisah Cinta Pelaku Penusukan Terhadap Wiranto: Pernah Dipenjara karena Bawa Lari Anak Gadis Orang
Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana (Fritia) adalah pasangan suami istri pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana (Fritia) adalah pasangan suami istri pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, Abu Rara teridentifikasi berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Pria kelahiran 24 Agustus 1988 itu tercatat sebagai warga Jl Syahrial VI No 104 LK, Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sementara, Fitri lahir di Brebes pada 5 Mei 1998. Ia tercatat sebagai warga Desa Sitanggai Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Baca: Terkait Penusukan Menkopolhukam Wiranto, Partai Demokrat Nilai Pengamanan Pejabat Negara Dilematis
Baca: Penampakan Rumah Pelaku Penikaman Terhadap Menkopolhukam Wiranto
Baca: Ogah Kerja Bakti, Abu Rara Si Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto Pernah Ditegur Sekretaris RW
Abu Rara dan Fitri tinggal di rumah kontrakan di Kampung Sawah Desa Menes, Pandeglang.
Di masa lalu, Abu Rara diketahui menyelesaikan kuliahnya di fakultas hukum di sebuah universitas ternama di Sumatera Utara. Ia juga pernah 'dekat' dengan narkotika.
Demikian kata Alex (39), sahabat Abu Rara, sama-sama tinggal di Jalan Alfakah V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Baca: Kegiatan Ashanty Setelah Didiagnosis Menderita Penyakit Autoimun
Istri pertama
Abu Rara menikah dengan istri pertamanya bernama Kanti Netta pada 1995 dan hanya bertahan 3 tahun.
Setelah itu dia sempat frustrasi dan mengkonsumsi pil kurtak.
Ada satu momen ketika Abu Rara menelan 12 butir kurtak, dia menyundutkan api rokok ke keningnya berkali-kali. Judi judi togel pun dilakukannya.
Baca: Kata Wulan Guritno Soal Kabar Menkopolhukam Wiranto Diserang
"Sampai hitam keningnya disundutnya dengan api rokok setelah makan 12 butir kurtak. Itu di depanku," kata Alex, kepada wartawan saat diwawancarai di sebuah warung kopi di Jalan Alfakah V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekitar 500 meter dari bekas rumah SA yang kini telah digusur oleh pembangunan jalan tol, Kamis (10/10/2019).
Tak lama kemudian, sekitar tahun 1999, Abu Rara berangkat ke Malaysia hanya untuk jalan-jalan.
Dia juga tak tahu dengan siapa selama lima bulan di Malaysia. Sepulangnya dari Malaysia itulah penampilan Abu Rara berubah.
"Sepulangnya dia itulah, saya bilang oh udah Islam dia. Bercanda aja. Maksudnya dia sudah pakai peci. Ke musala, mengisi pengajian, ceramah tapi kurang disukai warga. Akhirnya dia pun tarik diri," katanya.
Pernah mendekam di penjara
Abu Rara sempat bekerja serabutan, mulai dari depot air, membuka rental PlayStation, dan lainnya. Namun semua usahanya berakhir kegagalan. Dari situ, kerjaan apapun dilakukannya.
Dia juga berkenalan dengan Yuni hingga akhirnya menikah 'tembak' di Hamparan Perak, Deli Serdang pada awal tahun 2000-an. Dengan Yuni, SA dikaruniai dua anak perempuan.
Rumah tangga sebetulnya tak dapat restu dari orangtua Yuni. Maka, saat anak kedua mereka berusia 10 hari, Yuni diambil paksa oleh orangtuanya.
Tak sampai di situ, orangtua Yuni melaporkan SA dengan tuduhan telah membawa lari anak orang. SA dipenjara selama tiga bulan karena tuduhan tersebut.
"Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambillah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya karena melarikan orang. Dipolisikan," katanya.
Pernikahan ketiga
Di tahun 2015, dia ketemu dengan istrinya yang bercadar.
Syahril Alamsyah bersama dua orang anak perempuannya dan juga istri serta dua anak laki-lakinya tinggal sekitar dua bulan di Alfakah VI.
"Sampai akhirnya dia meninggalkan rumah itu tak tahu kemana. Sampai akhirnya sekarang. Tak tahu aku sampai begini. Berarti tekat dia sudah bulat. Gemblung," katanya.
Keluarga Abu Rara menolak diwawancara
Petugas Kepolisian, TNI dan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku Syahrial Alamsyah alias Alam yang beralamat di Jalan Alfaka V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kakak ipar dari pelaku yang bernama Trisna.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.
Sejumlah petugas kepolisian masih terlihat di sekitaran rumah Trisna.
Saat awak media coba melakukan wawancara terhadap keluarga pelaku, dengan cara memanggil dari luar, mereka menolak.
Mereka enggan membuka pagar rumah yang sudah dalam posisi tertutup.
"Maaf ya enggak bisa, tadi pesan polisi itu enggak boleh terima tamu, enggak boleh ditanya-tanya dulu," kata seorang wanita bertubuh gempal mengenakan batik dan rambut di kucur berbicara dari depan pintu rumah, Kamis (10/10/2019) malam.(mak/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Masa Lalu Abu Rara saat di Medan, Dipolisikan Mertua hingga Tenggak 12 Pil Kurtak