Mengaku Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain asal Jember Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
Namun, uang yang digunakan untuk mengelabui ternyata uang palsu.
Mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sosok dukun yang dapat menggandakan uang, polisi berhasil mengamankan Heri usai menyamar sebagai salah seorang yang ingin menggandakan uang.
Pelaku beraksi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 3 Oktober 2019 lalu.
"Jadi HR ini mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk uang Rp8 juta yang disetor, oleh tersangka disanggupi akan digandakan menjadi Rp 300 juta," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Untuk pecahan Rp 100 ribu ada 2.989 lembar, sementara Rp 50 ribu ada sebanyak 102 lembar dengan total senilai Rp 304 juta.
Hanya saat proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap beberapa orang lain yang turut serta dalam peredaran uang palsu tersebut.
Sebab, Heri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Total ada tujuh tersangka yang kita amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.
Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.
"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Ditangkap"