Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain asal Jember Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Editor: Sanusi
zoom-in Mengaku Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain asal Jember Ditangkap
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Heri (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Namun, uang yang digunakan untuk mengelabui ternyata uang palsu.

Mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sosok dukun yang dapat menggandakan uang, polisi berhasil mengamankan Heri usai menyamar sebagai salah seorang yang ingin menggandakan uang.

Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Nilai tukar rupiah dipasar spot ditutup menguat 86 poin atau 0,62% ke level Rp 13.889 per dolar AS. Tribunnews/Jeprima
ilustrasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pelaku beraksi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 3 Oktober 2019 lalu.

"Jadi HR ini mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk uang Rp8 juta yang disetor, oleh tersangka disanggupi akan digandakan menjadi Rp 300 juta," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Untuk pecahan Rp 100 ribu ada 2.989 lembar, sementara Rp 50 ribu ada sebanyak 102 lembar dengan total senilai Rp 304 juta.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saat proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap beberapa orang lain yang turut serta dalam peredaran uang palsu tersebut.

Sebab, Heri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Total ada tujuh tersangka yang kita amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.

Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.


"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas