Minimalisir Pungli dan Permudah Masyarakat, Polres Sleman Perkenalkan e-Form SIM dan e-Notif
"Selain untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Satlantas terutama pada bidang layanan SIM, dan juga bertujuan untuk zero pungli."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polres Sleman melakukan inovasi dengan memperkenalkan E-Form SIM yang akan mempermudah masyarakat untuk membuat ataupun mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengatakan inovasi dari pihaknya ini turut berperan dalam meminimalisir adanya praktik pungutan liar (pungli).
Baca: Kapolsek Menes Sudah Bisa Bangun dari Ranjang Rumah Sakit Pascainsiden Penusukan
"Selain untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Satlantas terutama pada bidang layanan SIM, dan juga bertujuan untuk zero pungli," ujar Mega, di Mapolres Sleman, Jl Magelang, Sleman, Jumat (11/10/2019).
Dengan mengisi E-Form, masyarakat yang akan membuat atau mengurus SIM nantinya tidak perlu lagi mendaftar ataupun mengantri.
"Masyarakat yang semula mengisi formulir pendaftaran untuk SIM dilakukan secara manual kita bentuk ke arah digital," kata dia.
Inovasi dari Polres Sleman itu dinilai membantu dan memudahkan masyarakat dalam membuat atau mengurus SIM. Sehingga tak heran apabila inovasi itu menerima penghargaan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri belum lama ini.
Pantauan Tribunnews.com, terlihat sebuah piagam penghargaan yang dipajang dan bertuliskan bahwa Satpas Sleman Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih juara pertama tentang Inovasi Pelayanan pada Satpas SIM 2019.
Selain itu, Mega menjelaskan inovasi E-Notif berusaha mengingatkan para masyarakat yang kerap lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM
Baca: Ngaku Suami-Istri, Polisi Ungkap Status 2 Pelaku Penusukan Wiranto, KTP Jadi Bukti
Menurutnya, masyarakat akan menerima email pengingat untuk memperpanjang SIM tepatnya 10 hari sebelum masa berlaku SIM yang bersangkutan kadaluarsa.
"E-notifikasi adalah salah satu layanan kami untuk mengingatkan terkait dengan masa berlaku SIM," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.