Seorang Ibu di Banjarmasin Tega Jual Anak Angkatnya Kepada Pria Hidung Belang Selama 2 Tahun
Seorang wanita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menjual anak angkatnya kepada pria hidung belang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Seorang wanita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menjual anak angkatnya kepada pria hidung belang.
Pelaku berinisial E (57) tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun.
Korban berinisial DI diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.
Baca: Korban Kerusuhan Wamena Desak Komnas HAM Turun Tangan
Mendapat laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan patroli dan berhasil menangkap tersangka saat bertransaksi dengan pria hidung belang, Rabu (9/10/2019).
"Tersangka ditangkap pada saat ia transaksi menjual anaknya dengan seorang pria yang diduga sebagai pria hidung belang," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Menurut Ade, tersangka mengaku terpaksa menjual anak angkatnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca: Viral Wanita Temukan Piringan Hitam Dikubur, saat Diputar Berisi Nyanyian Misterius, Bisa Pecahkan?
Kepada para pelanggan, korban dijual dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.
"Mengakunya dijual mulai Rp 250.000 sampai dengan 1 juta rupiah, tergantung kesepakatan," ujar Ade.
Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta anak angkatnya untuk melayani pria hidung belang tersebut.
Tersangka ternyata sudah menjual anak angkatnya selama 2 tahun terkahir saat korban masih berusia 14 tahun.
Baca: Bikin Boomerang, Wanita Ini Sadar Ada Hal Ganjil 4 Hari Kemudian saat Seorang Netizen Zoom Videonya
"Dari pengakuannya sudah 2 tahun, tapi nanti kita dalami lagi," kata Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Ade.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tega Jual Anak Angkatnya ke Pria Hidung Belang Selama 2 Tahun"