Tangisan Nenek Amih Setelah sang Menantu Kembali Pidanakan Dirinya, Dulu Sempat Gugat Rp 1,8 Miliar
Nenek Siti Rokayah atau kerap disapa nenek Amih kembali bersedih setelah tahu menantu dan anaknya kembali pidanakan dirinya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.
Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja.
Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.
“Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” ujar Eef.
Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga.
Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.
“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, padahal utang kakak saya (Asep Ruhendi) hanya setengahnya, menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, kakak saya dan ibu saya tidak pernah menerimanya,” ujarnya.
Dia memaparkan, dari cerita ibunya, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut ditandatanganinya karena merasa kasihan dan khawatir terhadap Yani yang mengatakan jika surat tersebut tidak ditandatangani, maka Yani akan diceraikan Handoyo.
“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangani sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eef yang mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.
Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, Ibunya harus mengakui telah berhutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yaitu selama dua tahun.
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)