Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Belajar Melalui Internet, Pria di Bogor Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial PJ (27) karena kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belajar Melalui Internet, Pria di Bogor Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pohon ganja diamankan Polresta Bogor Kota sebagai barang bukti. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial PJ (27) karena kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Warga Kampung Situ, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, tersebut mengaku menanam ganja dari biji yang ditemukannya di pinggir jalan.

"Bijinya saya nemu dipinggir jalan, cara perawatannya gampang, lihat di google, tinggal ditanam," kata PJ disela-sela jumpa pers pengungkapan Kasus Narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (14/10/2019).

PJ mengaku baru satu kali mendapatkan hasil dari menanam ganja tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Sulli Mantan Personel f(x) Dikabarkan Meninggal Dunia

Dari tanaman yang diakuinya ditanam pada tiga bulan lalu itu PJ berhasil mengumpulkan satu paket daun ganja berusia tiga bulan.

"Baru satu kali, iya buat pengahasilan untuk ekonomi, satu paket cuma Rp 50 ribu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani mengatakan bahwa PJ mendapat bibit ganja dari rekannya.

Baca: Nyinyiri Wiranto, Hanum Rais Disentil Artis Kirana Larasati, Sodorkan Cermin Mbak Butuh Kaca?

"Penanam ini biji ganjanya dari temannya kemudian dia mencoba untuk nanam karena kebetulan dia punya pekarangan dan kemudian berbuah menghasilkan dia petik dia jual," katanya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara.

"Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (1) undnag undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumajbpaling singkat enam tahun penjara dannpaling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belajar dari Google, Pria di Kemang Bogor Tanam Ganja di Pekarangan Rumah 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas