Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode 'Buka'
Selama ini tidak banyak yang tahu, jika Bayu berjualan pil memabukkan ini. Sebab untuk bisa membeli pil dobel dari Bayu, harus tahu kata sandinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Bayu Zulbakthiar (28), pemilik warung kopi (warkop) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (12/10/2019) sore.
Warga asli Desa/Kecamatan Pucanglaban ini selain menjual kopi, juga kedapatan mengedarkan pil double L.
Selama ini tidak banyak yang tahu, jika Bayu berjualan pil memabukkan ini.
Sebab untuk bisa membeli pil double dari Bayu, harus tahu kata sandinya.
Kode untuk mengakses datangan khusus ini adalah kata “buka”.
Baca: Satu Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Kopda BD Terancam Ditahan 14 Hari
Misalnya, jika ada pengunjung mengucap, “hari ini apa buka?” Bayu akan melayani secara khusus.
"Caranya cukup rapi, sehingga tidak semua orang bisa mengakses jualan sampingannya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari.
Awalnya polisi mendapat infomasi dari salah satu pelanggan warkop, tentang cara Bayu berjualan dobel L.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan butuh 20 hari pengintaian, untuk memastikan “kode” penjualan itu.
Meski demikian polisi belum menemukan saat yang tepat, untuk mendapatkan barang bukti.
"Ada petugas yang rutin memantau di warkop tersangka," sambung Anwari.
Hingga pada Sabtu (13/10/2019) petugas yang menyamar curiga dengan tas yang dibawa Bayu.
Polisi kemudian menggeledah tas Bayu dan mendapatkan 93 butir pil dobel L.
Bayu tidak bisa mengelak karena polisi mendapatkan barang bukti.
"Dia langsung kami bawa ke Mapolres Tulungagung, untuk dimintai keterangan," tutur Anwari.
Kepada penyidik Bayu mengaku baru berjualan selama 5 bulan.
Baca: NAS, Jaringan Teroris yang Menikahkan Abu Rara-Fitri Dijemput Densus 88 di Lampung
Awalnya Bayu adalah pengonsumsi double L.
Namun karena banyak pengunjung Warkop yang menanyakan pil dobel L, Bayu kemudian berjualan.
Tersangka membeli pil double L dari seseorang asal Kediri berinisial S.
Setiap 100 butir pil ini dibeli seharga Rp 100.000, dan dijual ulang Rp 100.000 per 50 butir.
Setiap bulan Bayu bisa menjual hingga 500 butir.
"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan S juga memasok di tempat-tempat lain di Tulungagung," kata Anwari.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Warkop di Tulungagung Layani Pembelian Pil Dobel L, Ia Pakai Kode Rahasia Ini