Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Lagi, Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo Nyinyir Penusukan Wiranto, Jejak Digitalnya Viral

Kini terbongkar lagi postingan istri TNI yang berani nyinyir atas kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. Ia adalah WW.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Satu Lagi, Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo Nyinyir Penusukan Wiranto, Jejak Digitalnya Viral
Facebook
?Seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri. Foto postingan oknum istri TNI. 

Bukan cuma WW, sang suami, Kopda BD pun turut kena imbas dari perbuatan sang istri.

Ia harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatan istrinya.

Kopda BD pun terancam mendapatkan hukuman disiplin seperti anggota TNI di tempat lain, yang juga kena imbas dari para istri bikin postingan nyinyir ke Wiranto.

Hukuman itu berupa penahanan selama 14 hari.

Baca: Ini Komentar Danrem Kolonel Inf Yustinus terkait Pelaporan Istri Eks Dandim Kendari ke Polisi

"Ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," kata Dandim.

Postingan istri TNI Kodim Wonosobo yang nyinyir
Postingan istri TNI Kodim Wonosobo yang nyinyir (Facebook via Tribun Jateng)

Istri TNI Serda Z di Bandung Nyinyiri Wiranto

Diketahui, istri Serda Z itu telah menuliskan komentar negatif di media sosial sehingga membuat pihak TNI turut mengambil langkah tegas.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, LZ pun diperiksa Pomdan III/Siliwangi terkait postingan bernada negatif tersebut.

Kini, nasib LZ pun dipertaruhkan akibat postingan negatif tentang penusukan Wiranto.

Perbuatannya disebut kemungkinan bisa kena pelanggaran UU ITE.

Namun, bukan dirinya saja yang kena batunya. Sang suami pun justru kena imbasnya.

Sebagai informasi, Serda Z merupakan prajurit TNI yang bertugas di Den Kaveleri Berkuda.

Kini, akibat perbuatan sang istri, Serda Z pun turut menderita karena harus menerima hukuman.

Ia disebut telah menjalani sidang disiplin militer lalu diberikan hukuman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas