Lagi, Istri Anggota TNI Nyinyir Wiranto, WW di Wonosobo Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea
Lagi istri anggota TNI nyinyir tentang Wiranto, WW di Wonosobo kaitkan penusukan dengan drama Korea.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Postingan Istri Serda Z
Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial.
Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.
Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.
Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.
Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.
Baca: Diduga untuk Wiranto, Ini Deretan Postingan Istri TNI yang Bikin Suami Mereka Dicopot hingga Ditahan
Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.
BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.
Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari)