Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto

pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.

Editor: Sanusi
zoom-in Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto. 

Letkol (Czi) Wiwid menyesalkan ulah tak terpuji istri dari ‎anggota tersebut.

Sebagai pimpinan, Letkol (Czi) Wiwid merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.

"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena‎ salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

Ia berharap persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat.

Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.

"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya dilansir Tribunjateng.com dalam artikel berjudul Gara-gara Postingan Istri, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi‎ Kurungan 14 Hari.

Sudah Dilaporkan ke Polres Wonosobo

Berita Rekomendasi

Letkol (Czi) Wiwid mengaku turun langsung bersama Pasi Intel dalam kasus postingan negatif WW terhadap kasus penusukan Wiranto.

Diketahui, postingan WW terungkap pada Jumat (11/10/2019) kemudian viral.

"Saya bersama Pasi intel saya, terkait dengan kejadian hari Jumat kemarin. Sempat viralnya postingan anggota Persit Kodim Wonosobo," ungkan Letkol (Czi) Wiwid.

"Per Sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," ia menambahkan.

Letkol (Czi) Wiwid mengantarkan langsung berkas aduan terhadap WW ke Polres Wonosobo.

Ia membenarkan WW adalah warga sipil, sehingga prores hukum bersangkutan harus ditempuh melalui peradilan umum.

Terkait Kopda BD yang juga anggotanya sendiri, bakal diproses dan dapat dikenai sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas