Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto
pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.
Editor: Sanusi
Hal tersebut dapat dilihat dari kasus serupa sebelumnya. Di mana beberapa anggota yang istrinya bermasalah maka suaminya dapat dihukum disiplin militer.
Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari.
"Karena ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau persit," Letkol (Czi) Wiwid.
Letkol (Czi) Wiwid mengaku saat ini pihaknya tengah fokus pada WW agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pihaknya menjelaskan bahwa Kodim adalah institusi yang disiplin dan akan patuh terhadap hukum. Maka selama proses berlangsung, pihaknya akan tetap mengikuti.
"Sudah ada contoh seperti ini. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri," kata Letkol (Czi) Wiwid.
Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW.
Kasus terkait dengan dugaan ujaran kebencian terkait kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam dari WW di akun FB-nya.
“Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 milyar.” kata Samsudin setelah terima aduan.
WW masih dalam penyelidikan Kanit 1 Polres Wonosobo jadi status belum menjadi tersangka.
Sementara Kopda BD masih di BAP belum proses sidang jadi belum diberikan hukuman berupa tahanan atau lainnya.
Tiga Istri TNI Sebelumnya
Gara-gara istri nyinyir dan bermuatan negatif dalam postingan di media sosial, tuga suami mereka yang merupakan personel TNI dicopot dari keanggotannya, yakni dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Hendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
IPDN, istri perwira menengah TNI AD, diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan,"
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.
Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.
Sedangkan satu anggota TNI AU yang kena sanksi adalah Peltu YNS, setelah istrinya F, membuat postingan negatif.
Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
Istri Terancam UU ITE
Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.
Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IPDN viral di media sosial, terutama Facebook.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Sementara itu, dari personil TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.
TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.
Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan Peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.
FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.
Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.
Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.
Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. (Tribun Jateng/TribunJakarta.com)