Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto

pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.

Editor: Sanusi
zoom-in Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Efendri Ali mengatakan, pengamanan ini berdasarkan satu postingan di akun Facebook yang diduga ada kaitannya dengan Wiranto.

Di dalam status Facebook itu tertulis, "Ditusuk y? Ada bayi dikampak, dibakar, dibunuh Wamena tenang-tenang saja, kog ini heboh".

"Postingan ini kuat dugaan kami berkaitan dengan pak Wiranto," kata Alie di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019).

Alie mengatakan, berdasarkan data itu, pihaknya langsung melakukan profiling akun Facebook dan melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pasal ITE 28 ayat 3 dan Undang-Undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berita Rekomendasi

"Karena ancaman hukuman empat tahun bersangkutan sudah kami pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara," ujarnya.

Alie menjelaskan pada saat memeriksa ponsel milik pelaku Auliansyah pihaknya menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman.

Percakapan itu dikirim oleh pelaku berinisial Ervan kepada pelaku Auliansyah. Pengancaman itu ditujukan kepada Kasat Reskrim, isi percakapannya, "Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita".

"Pelaku Ervan juga sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal ITE dan saat ini masih wajib lapor," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Komentar Nyinyir di Facebook Soal Penusukan Wiranto, Warga Tanjungpinang Diamankan"

Dilaporkan ke Polisi

WW, salah satu anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo, berurusan dengan hukum.

Gara-gara postingannya bernada negatif terhadap kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, suami WW, yakni Kopda ZB terkena imbasnya.

Tersangkutnya WW dalam kasus hukum menambah daftar istri TNI yang memberikan komentar negatif di media sosial terhadap kasus penusukan Wiranto.

Kopda BD yang tercatat sebagai anggota Kodim 0707/Wonosobo, harus diperiksa secara intesif oleh kesatuannya gara-gara ulah sang istri.

Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif  di dinding Facebooknya.

 Usus Wiranto Dipotong 40 Cm, Hermawan Sulistyo Temukan Keanehan Senjata Kunai yang Dipakai Penyerang

 Tak Melulu Cantik, Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir Ungkap Kriteria Istri Idaman: Siapkan Proposal!

"Kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Letkol (Czi) Wiwid tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019).

Letkol (Czi) Wiwid menerangkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.

Meski demikian, sejumlah akun media sosial terus membagi postingan WW yang telah dicapture sebelum akun itu hilang.

Postingan negatif WW.
Postingan negatif WW. (Facebook)

Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."

Menurut dia, suami WW tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang.

Dikatakan Dandim Wonosobo ini, sesuai hukum disiplin militer ‎Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit. ‎

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

‎Bahkan, sambung Letkol (Czi) Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, ‎berupa sanksi administrasi.

"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," tutur perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.‎

Dandim Meminta Maaf

Letkol (Czi) Wiwid menyesalkan ulah tak terpuji istri dari ‎anggota tersebut.

Sebagai pimpinan, Letkol (Czi) Wiwid merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.

"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena‎ salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

Ia berharap persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat.

Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.

"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya dilansir Tribunjateng.com dalam artikel berjudul Gara-gara Postingan Istri, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi‎ Kurungan 14 Hari.

Sudah Dilaporkan ke Polres Wonosobo

Letkol (Czi) Wiwid mengaku turun langsung bersama Pasi Intel dalam kasus postingan negatif WW terhadap kasus penusukan Wiranto.

Diketahui, postingan WW terungkap pada Jumat (11/10/2019) kemudian viral.

"Saya bersama Pasi intel saya, terkait dengan kejadian hari Jumat kemarin. Sempat viralnya postingan anggota Persit Kodim Wonosobo," ungkan Letkol (Czi) Wiwid.

"Per Sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," ia menambahkan.

Letkol (Czi) Wiwid mengantarkan langsung berkas aduan terhadap WW ke Polres Wonosobo.

Ia membenarkan WW adalah warga sipil, sehingga prores hukum bersangkutan harus ditempuh melalui peradilan umum.

Terkait Kopda BD yang juga anggotanya sendiri, bakal diproses dan dapat dikenai sanksi.

Hal tersebut dapat dilihat dari kasus serupa sebelumnya. Di mana beberapa anggota yang istrinya bermasalah maka suaminya dapat dihukum disiplin militer.

Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari.

"Karena ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau persit," Letkol (Czi) Wiwid.

Letkol (Czi) Wiwid mengaku saat ini pihaknya tengah fokus pada WW agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pihaknya menjelaskan bahwa Kodim adalah institusi yang disiplin dan akan patuh terhadap hukum. Maka selama proses berlangsung, pihaknya akan tetap mengikuti.

"Sudah ada contoh seperti ini. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri," kata Letkol (Czi) Wiwid.

Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW.

Kasus terkait dengan dugaan ujaran kebencian terkait kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam dari WW di akun FB-nya.

“Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 milyar.” kata Samsudin setelah terima aduan.

WW masih dalam penyelidikan Kanit 1 Polres Wonosobo jadi status belum menjadi tersangka.

Sementara Kopda BD masih di BAP belum proses sidang jadi belum diberikan hukuman berupa tahanan atau lainnya. 

Tiga Istri TNI Sebelumnya

Gara-gara istri nyinyir dan bermuatan negatif dalam postingan di media sosial, tuga suami mereka yang merupakan personel TNI dicopot dari keanggotannya, yakni dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU.

Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Hendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.

IPDN, istri perwira menengah TNI AD, diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan,"

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sedangkan satu anggota TNI AU yang kena sanksi adalah Peltu YNS, setelah istrinya F, membuat postingan negatif.

Peltu YNS adalah anggota Satpom  AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Istri Terancam UU ITE

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019)
KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IPDN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Sementara itu, dari personil TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.

TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan Peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.

Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. (Tribun Jateng/TribunJakarta.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas