Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala SD di Landak Kalbar Dilaporkan Telah Mencabuli 11 Siswanya, Diancam Ijazah Tak Diberikan

Oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Landak berinisial IS (55) dilaporkan telah mencabuli sebanyak 11 orang muridnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kepala SD di Landak Kalbar Dilaporkan Telah Mencabuli 11 Siswanya, Diancam Ijazah Tak Diberikan
google
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Landak berinisial IS (55) dilaporkan telah mencabuli sebanyak 11 orang muridnya.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Idris Bakara membenarkan kasus tersebut.

Saat ini, lanjut Kapolres, kasus tersebut masih dalam proses tindak lanjut pihak kepolisian.

Disampaikan Kasat, saat itu korbannya diancam tidak diberikan ijazah jika tidak menuruti permintan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Sehingga, lanjut Kasat, korban bersedia melakukan perbuatan tidak senonoh sesuai dengan permintaan pelaku.

Baca: Guru Ngaji di Samarinda Ditangkap Polisi Dilaporkan Telah Mencabuli 4 Muridnya yang Masih SD

"Kejadian tersebut lebih dari satu kali dan sering, pengakuan dari pelaku sudah dilakukan terhadap 11 orang," jelas Kasat.

Hingga saat ini proses masih berlanjut.

Berita Rekomendasi

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Buyung mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Oknum Kepala Sekolah yang tersandung kasus cabul tersebut, lanjutnya, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Baca: Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor Ketakutan Ayah Akan Kembali Mencabulinya, Sudah Enam Kali

"Pertama-tama kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ujar Buyung kepada Tribun, Rabu (16/10/2019).

Oknum Kepala SD di Landak Diduga Cabuli 11 Murid, Modus Ancam Tahan Ijazah

Setelah mengetahui perbuatan bejat sang oknum, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

"Mengetahui kasus yang menjeratnya, langsung kami berhentikan dari jabatan," tegasnya.

Dijelaskan Buyung, untuk mengisi posisi jabatan Kepala Sekolah digantikan oleh guru yang mengajar di situ.

"Iya diganti guru di situ," jelasnya.

Ia meceritakan, bahwa pelaku IS merupakan guru pindahan dari Kapuas Hulu.

"Kalau tidak salah baru dua tahun ini di Landak. Kita sangat prihatin, guru kok seperti itu," terangnya.

Selain itu kata Buyung, IS dipindahkan dari Kapuas Hulu juga karena berkasus.

"Kalau tidak salah, di Kapuas Hulu kasusnya juga seperti itu makanya kena pindahkan," tutupnya.

Kasus Pencabulan di Singkawang

Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).

"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian

illustrasi
illustrasi (shutterstock)

Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.

Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.

"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Kronologi

Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).

"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).

Pada saat itu, korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban mengompol dan malamnya korban mengompol lagi.

illustrasi.
illustrasi. (shutterstock)

Orang tua korban merasa curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.

Kemudian orang tua mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Orang tua korban membawa korban ke dokter untuk mengecek. Hasil pemeriksaan dokter bahwa kemaluan bibir korban terdapat infeksi jamur.

Setelah itu orang tua korban menanyakan kepada korban siapa yang mengganggu kemaluannya, dan diberitahu korban yang mengganggu kemaluannya adalah LA.

"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Singkawang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kepala Sekolah Ini Tega Cabuli 11 Murid SD-nya, Modusnya Ancam Tak Berikan Ijazah, Begini Nasibnya, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/16/kepala-sekolah-ini-tega-cabuli-11-murid-sd-nya-modusnya-ancam-tak-berikan-ijazah-begini-nasibnya?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas