Tak Punya KTP, Tiga Pramusaji Warung Kopi Asal Lamongan dan Bojonegoro Diamankan Satpol PP Gresik
Dinas Satuan Polisi Pamong mengamankan pramusaji warung kopi di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, yang diduga menjual minuman keras
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dinas Satuan Polisi Pamong mengamankan pramusaji warung kopi di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, yang diduga menjual minuman keras.
Keberadaan warung tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, anggotanya telah mengamankan tiga orang pramusaji warung kopi yang diduga menjual minuman keras.
Baca: Disembunyikan dalam Sol Sandal, Sabu ini Dideteksi Petugas Bea Cukai dan Polda NTB
Baca: Pilihan Tiket Murah ke Eropa, Terbang dari Denpasar-Amsterdam PP Tarif Mulai Rp 13 Jutaan
Baca: Bea Cukai Banten Beri Izin PT Victory Chingluh Indonesia untuk Tambah Kawasan Berikat
Tiga orang tersebut berasal dari Lamongan dan Bojonegoro.
"Operasi ini sesuai Perda nomor 22 tahun 2004 dan Perda nomor 19 Tahun 2004 Kabupaten Gresik. Tiga orang pramusaji tanpa KTP," kata Abu Hassan, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut, Abu Hassan mengatakan, penertiban tersebut bertujuan antisipasi serta pencegahan peredaran miras dan prostitusi yang berkedok warung kopi.
"Selama ini membuat resah masyarakat Gresik," katanya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan adanya dugaan sebagai pekerja seks komersial, para pramusaji dibawa ke Puskesmas.
"Tadi anggota memeriksakan kesehatan para pramusaji. Pemeriksaan untuk memastikan mereka terlibat dalam PSK (Pekerja seks komersial) atau tidak," imbuhnya.
Sementara, seorang pramusaji mengatakan bahwa sudah satu tahun menunggu warung di wilayah tepi Jalan Raya Duduksampeyan.
"Sudah mengurus surat domisili," kata seorang pramusaji sambil masuk ruang pemeriksaan.
Tak Punya KTP, Tiga Pramusaji Warung Kopi Asal Lamongan dan Bojonegoro Ditertibkan Satpol PP Gresik
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Tak Punya KTP, Tiga Pramusaji Warung Kopi Asal Lamongan dan Bojonegoro Ditertibkan Satpol PP Gresik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.