Bertambah Lagi, Istri Anggota TNI di Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron
Bertambah lagi istri anggota TNI di Padang nyinyir penusukan Wiranto: Kaya adegan sinetron.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Selain itu, dia juga mengaku berasal dari keluarga tentara dan polisi.
"Maaf pak Togar Panjaitann kenapa tdk pantas,.. saya seorg istri Dandim dan jg seorang manusia biasa yg mempunyai perasaan,apayg saya sampaikan tdk menghina siapapun,..jutsru saya seorg istri perwira pak, yg merasakan perasaan berjuta rakyat mati Lbh mngiris kalbu, mohon maaf apabila bpk tdk berkenan," demikian balas pemilik akun Irma Zulkifli Nasution.
Lalu, dilanjutkan, "Saya menangis pak banyak anak bgsa mati begitu saja,…saya hnya mnyampaikan apa yg saya rasaran,.. siapapun dia kalo punya hati nurani pastilah hatinya tersayat."
Juga ditulis, "Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,.. tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI."
Unggahan Istri Anggota TNI AU
Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri, FS.
Dikutip dari tni-au.mil.id, FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.
Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.
Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.
Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.
"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,, buat pengalihan isu saat menjalng pelantkan, tapi kalo mmg bnr asa penusukan,,, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk semoga lancar kematiannya," demikian bunyi postingan FS dalam screeshot di laman resmi TNI AU.
Akibat postingan itu, Peltu YNS dikenakan sanksi.
Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.
Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Postingan Istri Serda Z
Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial.
Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.
Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.
Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.
Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.
Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.
Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan
BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.
Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari) (Kompas.com)