Rambut Palsu Lepas saat Sidang Transgender Peragakan Aksi Jambak, Pengunjung Tertawa
Saat memperagakan itulah, rambut palsu saksi Denis hampir terlepas. Ini membuat seisi ruang sidang tertawa dibuatnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pengunjung sidang kasus transgender di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sempat tertawa.
Awalnya, hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mencoba untuk mendamaikan korban dan terdakwa yang sama-sama transgender.
Permintaan itu disambut keduanya, mereka lalu salaman tanda damai dan saling merangkul.
Setelah itu belasan rekan terdakwa dan korban memekikkan hidup waria, suasana pun menjadi lebih cair.
Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/10) mendadak ramai.
Ini dikarenakan belasan transgender datang menghadiri sekaligus beberapa orang lainnya menjadi saksi terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan.
Adalah Abdurrahman alias Putri (31) yang didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran menganiaya saksi korban Sahrudin alias Lisa.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi, Putri menjalani sidang maraton.
Diawali dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Saat pemeriksaan para saksi inilah sidang menjadi ramai, lantaran saksi yang dihadirkan jaksa adalah rekan terdakwa serta korban sesama transgender.
Tak pelak seisi ruang sidang dibuat riuh oleh keterangan dibarengi tingkah polah para saksi.
Adalah saksi korban, Sahrudin alias Lisa yang terlebih dahulu didengar keterangannya.
Ia mengaku tidak ada masalah dengan terdakwa Putri.
Awalnya diceritakannya, setelah makan bakso dirinya nongkrong bersama temannya. Namun tiba-tiba terdakwa Putri datang.
"Saat kami ngobrol berempat datang Putri. Dia marah tidak jelas. Saya tanya kenapa kamu mengusir.
Dia meludahi saya dan mengatakan saya bodoh. Saya tidak terima dikatakan bodoh," tutur korban Lisa.
Tak berhenti sampai di sana, terdakwa Putri memukul wajah korban Lisa.
"Saya dipukul, dia juga menjambak rambut saya hingga saya terjatuh.
Rambut saya dijambak dan kepala saya diputar-putar. Banyak luka di tangan, kaki dan wajah saya.
Saya langsung meminta tolong teman-teman di sana, tapi akhirnya sambil nangis saya naik taksi untuk lapor ke polisi," terang korban Lisa.
Hakim Ketua pun menanyakan, setelah terjadi penganiayaan hingga adanya pelaporan apakah ada permintaan damai dari Putri.
"Tidak ada satu pun keluarga atau temennya yang datang ke saya. Apalagi Putri.
Saya selama sebulan tidak bekerja karena luka-luka dan tangan saya retak. Jadi susah untuk bekerja," ucap korban Lisa yang bekerja di spa.
Saksi Murdani alias Denis dan Saksi Heru Mustofa alias Ruka menjelaskan, mereka melihat terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
"Yang saya tau mereka jambak-jambakan dan saling pukul. Saya mencoba memisahkan. Tapi terdakwa terus melawan," terang saksi Ruka.
Mendengar keterangan kedua saksi itu, Hakim Ketua Esthar Oktavi meminta kedua saksi memperagakan bagaimana terdakwa Putri menjambak rambut korban Lisa.
Saat memperagakan itulah, rambut palsu saksi Denis hampir terlepas. Ini membuat seisi ruang sidang tertawa dibuatnya.
Kemudian hakim menanyakan ke terdakwa Putri apakah dirinya ingin meminta maaf.
Putri pun mengangguk dan langsung menghampiri korban Lisa mengulurkan tangan serta memeluk korban Lisa.
Ini membuat rekan terdakwa dan korban yang duduk di kursi pengunjung sidang bersorak.
"Hidup waria" teriak seorang rekan terdakwa dan korban dari kursi pengunjung sidang.
"Minta maaf boleh tapi proses hukum tetap berjalan" ucap korban Lisa.
Keduanya pun kembali berpelukan.
"Kalian kan sudah maaf-maafan, jangan diulangi ya. Senyum dong," goda Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Dalam perkara ini, Jaksa GA Surya Yunita memasang dakwaan tunggal terhadap Putri.
• Mahasiswa Unitas Tewas saat Pra Diksar Menwa, Ada Pukulan di Bagian Vital: Komandan Sujud Minta Maaf
• Persija Jakarta akan Dihadapkan Tiga Laga Tandang Beruntun, Lawan PSM Makassar Hingga Persib
• Istri Lapor Suami Diculik Gunakan Mobil, Ternyata Jasadnya Ditemukan di Sungai Kota Batu
• Hasil Denmark Open: Sempat Buat Kejutan, Shesar Hiren Rhustavito Kalah di Tangan Chou Tien Chen
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban, Sahrudin alias Lisa.
Atas perbuatannya, Putri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah barat Hotel Princess, Banjar Batu Bolong, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 04.20 Wita.
Saat itu korban Lisa sedang duduk di atas sepeda motornya dan ngobrol bersama temannya. Tiba-tiba terdakwa Putri datang menyuruh korban Lisa dan temannya untuk bubar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Kasus Transgender di Denpasar Ini Kocak, Peragakan Jambak-Jambakan Rambut Palsu Denis Lepas,